A. Perkembangan Politik
Demokrasi Terpimpin : Sejarah, Latar Belakang, Ekonomi,Dampak dan Tujuan
Demokrasi Terpimpin (1959-1965) pada Masa Orde Lama adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soekarno di Indonesia.
Pada periode pemerintahan Indonesia tahun 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsure sosial poltik. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik dengan melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 antara lain pembentukan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis), Tap. MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup, pembubaran DPR hasil pemilu oleh Presiden, pengankatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh Presiden dan sebagainya. Dalam demokrasi terpimpin, apabila tidak terjadi mufakat dalam sidang DPR, maka permasalahan itu diserahkan kepada Presiden sebagai pemimpin besar revolusi untuk diputuskan sendiri (lihat Peraturan Tata Tertib Peraturan Presiden No. 14 Tahun 1960 dalam hal anggota DPR tidak mencapai mufakat). Dengan demikian, rakyat/wakil rakyat yang dududk dalam lembaga legislative tidak mempunyai peranan yang penting dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin. Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya peristiwa G-30-S/PKI 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah.
Para pemimpin berasal dari angkatan 1928 dan angkatan 1945 dengan tokoh politik Soekarno sebagai titik dan pusatnya. Kepemimpinan tokoh politik ini berdasar pada politik mencari Kambing hitam. Karena sifatnya kharismatik dan paternalistik, tokoh politik ini dapat menengahi dan kemudian memperoleh dukungan dari pihak-pihak bertikai, baik dengan sukarela maupun karena terpaksa. Dengan dialektika, pihak yang kurang kemampuannya akan tersingkir dari gelanggang politik dan yang kuat akan merajainya. Gimnastik politik ini lebih menguntungkan PKI.
Diktaornya Soekarno
Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia jatuh pada masa demokrasi terpimpin. Dalam demokrasi terpimpin Soekarno bertindak seperti seorang diktator, hampir semua kekuasaan negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada kekuasaannya. Sutan Takdir Alisyahbana menyamakan Soekarno dengan raja-raja kuno yang mengklaim dirinya sebagai inkarnasi tuhan atau wakil tuhan di dunia.
Dekrit tersebut dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Selain itu banyak lagi tindakan yang menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar. Misalnya dalam tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai Prseiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti Dewan Perwakilan Rakyat pilihan ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol di tiadakan. Lagipula pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan dengan demikian ditekankan fungsi mereka sebagai pembantu presiden disamping fungsi sebagai sebagai wakil rakyat. Hal terakhir ini mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin trias politica. Dalam rangka ini harus pula dilihat beberapa ketentuan lain yang memberi wewenang kepada presiden sebagai badan eksekutif. Misalnya presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif berdasarkan Undang-Undang No. 19/1964 dan di bidang legislatif berdasarkan Peraturan Tata Tertib Peraturan Presiden No. 14/1960 dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak mencapai mufakat.
Hal tersebut kemudian menjadikan kaburnya batas-batas wewenang antara badan eksekutif dan legislatif, keduanya seolah-olah dirangkap oleh presiden. Akibatnya fungsi dan peranan MPRS dan DPR-GR hilang. Apalagi pada waktu itu menteri-menteri diperbolehkan menjabat sebagai ketua MPRS, DPR-GR, DPA dan MA.
MPRS dan DPR-GR yang seharusnya menjadi lembaga perwakilan rakyat yang bertugas sebagai lembaga negara yang mengawasi jalannya pemerintahan pada akhirnya tunduk kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan presiden.
Demokrasi terpimpin ialah hypen pendek demokrasi yang tidak didasarkan atas paham liberalisme, sosialisme-nasional, facisme, dan komunisme, tetapi suatu faham demokrasi yang didasarkan keinginan-keinginan luhur bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, menuju satu tujuan yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur yang penuh dengan kebahagiaan material dan spiritual sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Akan tetapi dalam prakteknya, apa yang dinamakan dengan demokrasi terpimpin yang mempunyai tujuan yang luhur ini tidak pernah dilaksanakan secara konsekuen. Sebaliknya sistem ini sangat jauh dan menyimpang dari arti yang sebenarnya. Dalam prakteknya yang memimpin demokrasi ini bukan pancasila sebagaiman dicanangkan tetapi sang pemimpinnya sendiri. Akibatnya demokrasi yang dijalankan tidak lagi berdasarkan keinginan luhur bangsa Indonesia tetapi berdasarkan keinginan-keinginan atau ambisi-ambisi politik pemimpinnya sendiri.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi telah membawa jalannya pemerintahan jauh dari mekanisme yang ditetapkan dalam UUD 145. kondisi ini diperburuk dengan merosotnya keadaan ekonomi negara. Sebagai akibatnya, keadaan politik dan keamanan sudah sangat membahayakan keselamatan negara. Situasi ini dimanfaatkan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan mengadakan pemberontakan pada tanggal 30 September 1965. tujuan utama pemberontakan ialah untuk mengganti falsafah pancasila dengan falsafah lain.
Dalam periode demokrasi terpimpin pemikiran ala demokrasi barat banyak ditinggalkan. Presiden Soekarno sebagai Pimpinan Nasional tertinggi ketika itu menyatakan bahwa demokrasi liberal tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan negara Indonesia. Prosedur pemungutan suara dalam lembaga perwakilan rakyat dinyatakan sebagai tidak efektif dan Bung Karno kemudian memperkenalkan apa yang kemudian disebut dengan “musyawarah untuk mufakat”.
Banyaknya partai oleh Bung Karno disebut sebagai salah satu penyebab tidak adanya pencapaian hasil dalam pengambilan keputusan, karena dianggap terlalu banyak debat bersitegang urat leher. Untuk merealisasikan demokrasi terpimpin ini, kemudian dibentuk yang dikenal dengan nama Front Nasional.
Ideologi masih tetap mewarnai periode ini, walaupun sudah dibatasi secara formal melalui Penpres tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian (penpres no.7-1959). Tokoh politik memperkenalkan gagasan nasionalisme agama dan komunisme (nasakom), kompetisi nasakomis masih dibenarkan karenadalam kondisi tersebut tokoh politik dapat memelihara keseimbangan.”jor-joran” masih berada dalam penguasaan dan didominasi tokoh politik yang menurut beberapa pengamat, menjalankan cara yang memecah dan kemudian menguasainya. Ketika kapercayaan terhadap tokoh politikitu meluntur, yaitu pada saat dan sesusah G-30 S/PKI meletus Jor-Joran tersebut berubah menjadi pertarungan terbuka.
Sementara tokoh politik itu berkuasa, pengaturan soal-soal kemasyarakatan dan politik lebih cenderung dilakukan secara paksaan. Hal-hal ini di buktikan oleh merajalelaanya teror mental dengan memberikan predikat kontra revolusi kepada aliran-aliran yang tidak setuju dengan nilai-nilai yang mutlak tersebut diatas.
Kondisi Politik Dalam Negeri pada Masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin yang menggantikan sistem Demokrasi Liberal, berlaku tahun 1959 – 1965. Pada masa Demokrasi Terpimpin kekuasaan presiden sangat besar sehingga cenderung ke arah otoriter. Akibatnya sering terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945.
Berikut ini beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang terjadi semasa Demokrasi Terpimpin.
- Pembentukan MPRS melalui Penetapan Presiden No. 2/1959.
- Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
- Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955.
- GBHN yang bersumber pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” ditetapkan oleh DPA bukan oleh MPRS.
- Pengangkatan presiden seumur hidup.
Dalam periode Demokrasi Terpimpin, Partai Komunis Indonesia (PKI) berusaha menempatkan dirinya sebagai golongan yang Pancasilais. Kekuatan politik pada Demokrasi Terpimpin terpusat di tangan Presiden Soekarno dengan TNI-AD dan PKI di sampingnya.
Ajaran Nasakom (Nasionalis-Agama-Komunis) ciptaan Presiden Soekarno sangat menguntungkan PKI. Ajaran Nasakom menempatkan PKI sebagai unsur yang sah dalam konstelasi politik Indonesia. Dengan demikian kedudukan PKI semakin kuat PKI semakin meningkatkan kegiatannya dengan berbagai isu yang memberi citra sebagai partai yang paling manipolis dan pendukung Bung Karno yang paling setia. Selama masa Demokrasi Terpimpin, PKI terus melaksanakan program-programnya secara revolusioner. Bahkan mampu menguasai konstelasi politik. Puncak kegiatan PKI adalah melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah pada tanggal 30 September 1965 .
Politik Luar Negeri Masa Demokrasi Terpimpin
Politik luar negeri masa Demokrasi Terpimpin lebih condong ke blok Timur. Indonesia banyak melakukan kerja sama dengan negara-negara blok komunis, seperti Uni Soviet, RRC, Kamboja, maupun Vietnam. Berikut ini beberapa contoh pelaksanaan politik luar negeri masa Demokrasi Terpimpin.
- Oldefo dan Nefo
Oldefo (The Old Established Forces), yaitu dunia lama yang sudah mapan ekonominya, khususnya negara-negara Barat yang kapitalis. Nefo (The New Emerging Forces), yaitu negara-negara baru. Indonesia menjauhkan diri dari negara-negara kapitalis (blok oldefo) dan menjalin kerja sama dengan negara-negara komunis (blok nefo). Hal ini terlihat dengan terbentuknya Poros Jakarta – Peking (Indonesia – Cina) dan Poros Jakarta – Pnom Penh – Hanoi – Peking – Pyongyang ( Indonesia – Kamboja – Vietnam Utara – Cina – Korea Utara).
- Konfrontasi dengan Malaysia
Pada tahun 1961 muncul rencana pembentukan negara Federasi Malaysia yang terdiri dari Persekutuan Tanah Melayu, Singapura, Serawak, Brunei, dan Sabah. Rencana tersebut ditentang oleh Presiden Soekarno karena dianggap sebagai proyek neokolonialisme dan dapat membahayakan revolusi Indonesia yang belum selesai. Keberatan atas pembentukan Federasi Malaysia juga muncul dari Filipina yang mengklaim daerah Sabah sebagai wilayah negaranya.
Pada tanggal 9 Juli 1963 Perdana Menteri Tengku Abdul Rahman menandatangani dokumen tentang pembentukan Federasi Malaysia. Kemudian, tanggal 16 September 1963 pemerintah Malaya memproklamasikan berdirinya Federasi Malaysia. Menghadapi tindakan Malaysia tersebut, Indonesia mengambil kebijakan konfrontasi. Pada tanggal 17 September 1963 hubungan diplomatik antara dua negara putus. Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 1964 Presiden Soekarno mengeluarkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora), isinya:
- perhebat ketahanan revolusi Indonesia, dan
- bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, Singapura, Serawak, Sabah, dan Brunei untuk memerdekakan diri dan menggagalkan negara boneka Malaysia.
Di tengah situasi konflik Indonesia – Malaysia, Malaysia dicalonkan sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Masalah ini mendapat reaksi keras dari Presiden Soekarno. Namun akhirnya Malaysia tetap terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Terpilihnya Malaysia tersebut mendorong Indonesia keluar dari PBB. Secara resmi Indonesia keluar dari PBB pada tanggal 7 Januari 1965.
Sistem demokrasi terpimpin ini diambil oleh Presiden Soekarno karena alas an bahwa pada saat demokrasi liberal rakyat Indonesia belum siap menerima kebebasan berpolitik sehingga hasilnya hanya akan mengancam integrasi NKRI sehingga rakyat Indonesia pada saat itu harus dipimpin dalam berdemokrasi yang disebut dengan system demokrasi Terpimpin yang juga memulai pemerintahan otoriter presiden Soekarno. Pada saat ini kebebasan berpolitik sangat terkekang. Dengan kekuasaan Negara yang berpusat di tangan Presiden Soekarno, semua sector politik dikendalikan olehnya.
Banyak penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden Soekarno dalam pemerintahan otoriternya ini, diantaranya adalah:
- Ketua MPRS ada yang diangkat oleh Presiden Soekarno menjadi menteri Negara, sehingga ini mengindikasikan bahwa MPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif tidak berfungsi dan bahkan MPR menjadi pembantu presiden yang sebagai kedudukannya sebagai menteri itu.
- Pembubaran DPR resmi yang terbentuk dari hasil Pemilu 1955 yang diakibatkan karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah sehingga Presiden Soekarno membubarkan DPR pada tahun 1960 yang digantikan oleh DPRGR yang merupakan DPR bentukan Presiden Soekarno yang hak budgetnya tidak berfungsi selama Presiden Soekarno berkuasa.
- Pengangkatan presiden seumur hidup dengan tap MPRS no 3/MPRS/1963 yang bertentangan dengan UUD 1945 yang menerangkan bahwa jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
- Pembentukan politik poros-porosan yang menyalahi politik luar negeri Indonesia yaitu politik bebas aktif. Ini antaranya dengan pembentukan poros Jakarta-Beijing, Jakarta-Pyong yang, Jakarta-Hanoi, dll.
- Konfrontasi dengan Malaysia. Yang disebabkan dengan pembentukan Negara serikat Malaysia oleh Inggris yang dianggap dapat membahayakan posisi Indonesia oleh Inggris.
- Keluarnya Indonesia dari PBB pada 7 Januari 1965 yang diakibatkan oleh dipilihnya Malaysia menjadi dewan keamanan tidak tetap PBB.
Hal-hal tersebut memuncak dengan diadakannya kudeta oleh pasukan Cakrabirawa atau pasukan pengawal Presiden yang dimotori oleh PKI pada tanggal 30 September 1965. Kudeta itu melancarkan penculikan terhadap jendral-jendral TNI yang dianggapnya dapat merintangi jalannya untuk merebut kekuasaan. Tetapi dengan kesaktian Pancasila dan TNI yang masih setia kepada Pancasila, pemberontakan itu dapat ditumpas sehingga keutuhan NKRI masih dapat terjaga.
Kekerasan Dalam Kancah Politik
Bersamaan dengan itu, perilaku ‘premanisme’ justru marak dengan jalinan-jalinan rumit dari dan ke dalam dunia politik maupun kekuasaan, yang amat terasa sebagai penderitaan baru bagi masyarakat dalam kehidupan politik dan kehidupan sosial sehari-hari”. “Mereka yang pernah menyaksikan aksi-aksi massa PKI 1960-1965 akan sukar menemukan perbedaan dengan apa yang dihidangkan melalui gerakan massa masa kini”.
Kekerasan besar ketiga yang dilakukan PKI adalah penculikan dan pembunuhan sejumlah jenderal Angkatan Darat serta beberapa perwira menengah di Jakarta –lalu di Jawa Tengah-Yogya– pada 30 September tengah malam menuju 1 Oktober 1965. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai Peristiwa 30 September 1965. Meskipun terdapat upaya keras untuk menampilkan peristiwa ini sebagai pergolakan internal Angkatan Darat, tapi sejauh ini fakta dan bukti yang ada memperlihatkan adanya keterlibatan sejumlah pimpinan PKI dalam Gerakan 30 September 1965. Akan tetapi di lain pihak, harus pula diakui bahwa peristiwa itu sendiri merupakan puncak pertarungan politik yang terutama berlangsung setidaknya sejak tahun 1959 antara kelompok komunis di satu kutub dengan tentara pada kutub yang lain, dengan spektrum keterlibatan unsur-unsur lainnya dalam struktur Nasakom. Apa dan bagaimana peristiwa tersebut, dapat diikuti dan diperbandingkan satu sama lain melalui sejumlah tulisan berikut dalam blog sosiopolitica ini.
Namun terlepas dari masih adanya perbedaan nuansa dalam memandang peristiwa tanggal 30 September 1965, satu hal dapat disimpulkan bahwa dalam perilaku politiknya, PKI senantiasa menggunakan cara-cara kekerasan –mulai dari agitasi, provokasi, gerakan massa yang menekan lawan politik hingga kepada kekerasan-kekerasan fisik berdarah. Ini berkaitan erat dengan sifat dasar dari ideologi yang mereka anut, yang telah mengalami perkembangan dari Marxisme yang filosofis untuk kemudian dipertajam sebagai komunisme ala Lenin-Stalin maupun komunisme ala Mao. Dengan ideologi ini, mereka senantiasa berpretensi untuk memperjuangkan rakyat, bahkan membalaskan dendam rakyat yang tertindas oleh kelas atas ekonomi, namun pada prakteknya rakyat kelas bawah itu tetap saja adalah alat, karena kekuasaan sesungguhnya ada di tangan penguasa partai yang akan menentukan hitam putih nasib kelas bawah.
Demokrasi Terpimpin sebenarnya, terlepas dari pelaksanaannya yang dianggap otoriter, dapat dianggap sebagai suatu alat untuk mengatasi perpecahan yang muncul di dataran politik Indonesia dalam pertengahan tahun 1950-an. Untuk menggantikan pertentangan antara partai-partai di parlemen, suatu sistem yang lebih otoriter diciptakan dimana peran utama dimainkan oleh Presiden Soekarno. Ia memberlakukan kembali konstitusi presidensial tahun 1945 pada tahun 1959 dengan dukungan kuat dari angkatan darat. Akan tetapi Soekarno menyadari bahwa keterikatannya dengan tentara dapat membahayakan kedudukannya, sehingga ia mendorong kegiatan-kegiatan dari kelompok-kelompok sipil sebagai penyeimbang terhadap militer. Dari kelompok sipil ini yang paling utama adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan juga walau tidak begitu signifikan peranan dari golongan agama, yaitu khususnya yang diwakili oleh NU yang tergabung dalam poros nasakom soekarno semasa pemberlakuan demokrasi terpimpin. Meskipun pemimpin PKI maupun Angkatan Darat mengaku setia kepada Presiden Soekarno, mereka sendiri masing-masing terkurung dalam pertentangan yang tak terdamaikan.
Sampai dengan diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945 pada bulan Juli 1959, Presiden Soekarno adalah pemegang inisiatif politik, terutama dengan tindakan dan janji-janjinya yang langsung ditujukan kepada pembentukan kembali struktur konstitusional. Akan tetapi, tekananannya kemudian mulai bergeser kepada tindakan simbolis dan ritual, serta khususnya kepada perumusan ideologi seraya melemparkan gagasan-gagasannya berulang kali. Presiden Soekarno dalam hal ini menciptakan doktrin negara yang baru.
Demokrasi terpimpin dan gagasan presiden yang sehubungan dengan itu sudah menguasai komunikasi massa sejak pertengahan tahun 1958. Sejak itu tidak mungkin bagi surat kabar atau majalah berani terang-terangan mengecam Demokrasi Terpimpin, lambang dan semboyan-semboyan baru. Pada paruh kedua 1959, Presiden Soekarno semakin mementingkan lambang-lambang. Dalam hubungan ini yang terpenting ialah pidato kenegaraan presiden pada ulang tahun kemerdekaan RI tahun 1959 dan selanjutnya hasil kerja Dewan Pertimbangan Agung dalam penyusunan secara sistematis dalil-dalil yang terkandung dalam pidato tersebut. Pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, sebagian besar memuat alasan-alasan yang membenarkan mengapa harus kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.
Sesungguhnya hanya sedikit tema-tema baru dalam pidato presiden, tetapi pidato itu penting karena berkaitan dengan diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar revolusioner tersebut. Tiga bulan setelah pidato kenegaraannya itu, Presiden Soekarno menyatakan naskah pidato itu menjadi “manifesto politik Republik Indonesia”. Bersamaan dengan itu presiden mengesahkan rincian sistematikanya yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Agung. Dalam pidato-pidatonya di awal tahun 1959, presiden selalu mengungkapkan bahwa revolusi Indonesia memiliki lima gagasan penting.4 Pertama, Undang-Undang Dasar 1945; kedua, sosialisme ala Indonesia; Ketiga, Demokrasi Terpimpin; keempat, Ekonomi Terpimpin; dan yang terakhir kelima, kepribadian Indonesia. Dengan mengambil huruf pertama masing-masing gagasan itu maka muncullah singkatan USDEK. “Manifesto politik Republik Indonesia” disingkat “Manipol”, dan ajaran baru itu dikenal dengan nama “Manipol-USDEK”.
Barangkali daya tarik terpenting Manipo-USDEK terletak pada kenyataan bahwa ideologi ini menyajikan sebuah arah baru. Mereka tidak begitu banyak tertarik pada makna dasar dari arah tersebut. Yang pokok ialah bahwa presiden menawarkan sesuatu pada saat terjadi ketidakjelasan arah yang dituju. Nilai-nilai dan pola-pola kognitif berubah terus dan saling berbenturan, sehingga timbul keinginan yang kuat untuk mencari perumusan yang dogmatis dan skematis mengenai apa yang baik dalam politik. Satu tanggapan umum terhadap Manipol-USDEK ialah bahwa Manipol-USDEK bukanlah merupakan ideologi yang sangat baik atau lengkap tetapi pada akhir tahun 1950an dibutuhkan sebuah ideologi dalam kerangka pembangunan Indonesia.
Sebenarnya hanya di sebagian masyarakat politik saja Manipol-USDEK diterima sepenuh hati, sedangkan di sebagian yang lain menaruh kecurigaan dan kekhawatiran. Manipol-USDEK itu sendiri tidaklah begitu jelas. Selain itu, bukan pula suatu upaya unutk menyelaraskan semua pola penting dari orientasi politik yang ada di Indonesia. Ideologi negara apapun belum mampu menjembatani perbedaan perbedaan besar orientasi politik kutub aristokratis Jawa dan kutub kewiraswastaan Islam. Pada pelaksanaannya, Manipol-USDEK tidak mampu mengatasi permasalahan tersebut. Jadi, banyak kalangan Islam yang kuat keyakinannya, khususnya dari suku bukan Jawa, melihat rumusan baru itu sebagai pemikiran yang asing. Karena itulah maka pelaksanaan manipol Usdek dapat disimpulkan dilakukan dengan paksaan.
Partisipasi Politik
Partisipasi berarti keikutsertaan seseorang dalam menentukan keputusan-keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.
Keberadaan struktur-struktur atau institusi-institusi politik di tingkat masyarakat, seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media massa yang keritis dan aktif, merupakan salah satu indikator adanya keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik. Dengan dilandasi suatu kesadaran bahwa, aktivitas-aktivitas politik pemerintah dengan serta merta, secara langsung maupun tidak langsung akan memiliki dampak terhadap kehidupan rakyat secara keseluruhan, maka keterlibatan rakyat adalah suatu kelaziman.
Hal pendukung partisipasi politik yang cukup berpengaruh pula adalah media massa. Dimana kesetaraan media massa dalam partisipasi politik selalu menjadi ajang perhatian dan rebutan para penyandang modal. Karena media massa merupakan lahan yang menguntungkan. Terutama di negara yang menganut sistem demokrasi.
mengelola media massa sangat bergantung kepada sistem politik dimana media massa dioprasikan. Dalam kegiatan komunikasi politik fungsi media massa adalah sebagai sumber informasi, sebagai fungsi partisipasi, sebagai fungsi sosialisasi dan pendidikan politik, fungsi mengembangkan budaya politik, dan sebagai fungsi integritas bangsa.
Partisipasi Masyarakat
Tidak semua orang mau berpartisipasi dalam kehidupan politik. Di dalam kenyataan hanya sedikit orang yang mau berpartisipasi aktif dalam dalam kehidupan politik. Dan lebih besar jumlah orang yang tidak mau berpartisipasi dalam kehidupan politik. Bahkan terdapat orang-orang yang menghindari diri dari semua bentuk partisipasi politik atau hanya berpartisipasi pada tingkatan yang paling rendah. Sehubungan dengan hal ini dikenal istilah-istilah seperti apatisme, sinisme, alienasi, dan anomi.
sedikitnya ada tiga alasan utama mengapa pendidikan politik dan sosialisasi politik di Indonesia tidak memberi peluang yang cukup untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
- Pertama, dalam masyarakat kita anak-anak tidak dididik untuk menjadi insan mandiri. Anak-anak bahkan mengalami alienasi dalam politik keluarga. Sejumlah keputusan penting dalam keluarga, termasuk keputusan tentang nasib si anak, merupakan domain orang dewasa. Anak-anak tidak dilibatkan sama sekali.
- Kedua, tingkat politisasi sebagian terbesar masyarakat kita sangat rendah. Di kalangan keluarga miskin, petani, buruh, dan lain sebagainya, tidak memiliki kesadaran politik yang tinggi, karena mereka lebih terpaku kepada kehidupan ekonomi dari pada memikirkan segala sesuatu yang bermakna politik. Bagi mereka, ikut terlibat dalam wacana politik tentang hak-hak dan kewajiban warga negara, hak asasi manusia dan sejenisnya, bukanlah skala prioritas yang penting. Oleh karena itu, tingkat sosialisasi politik warga masyarakat seperti ini baru pada tingkat kongnitif, bukan menyangkut dimensi-dimensi yang bersifat evaluatif. Oleh karena itu, wacana tentang kebijakan pemerintah menyangkut masalah penting bagi masyarakat menjadi tidak penting buat mereka. Karena ada hal lain yang lebih penting, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar.
- Ketiga, setiap individu yang berhubungan secara langsung dengan negara tidak mempunyai alternatif lain kecuali mengikuti kehendak negara, termasuk dalam hal pendidikan politik. Jika kita amati, pendidikan politik di Indonesia lebih merupakan sebuah proses penanaman nilai-nilai dan keyakinan yang diyakini oleh penguasa negara. Hal itu terlihat dengan jelas, bahwa setiap individu wajib mengikuti pendidikan politik melalui program-program yang diciptakan pemerintah. Setiap warga negara secara individual sejak usia dini sudah dicekoki keyakinan yang sebenarnya adalah keyakinan kalangan penguasa.
Partisipasi Partai Politik
Betatapun sebuah Negara baru muncul diiringi pembentukan lembaga-lembaga administrasi publik baru dengan diikuti sejumlah perubahan di bidang ekonomi, social dan politik, ciri patrimonial governancemasih tetap hidup, terutama setelah 1959 ketika Sukarno mengimplementasikan sistem “Demokrasi Terpimpin” sehingga memudahkan eksekutif mendominasi legislative. Selama “Demokrasi Terpimpin” dari 1959 sampai 1965, tidak ada pemilihan umum, sehingga tidak ada partisipasi politik warga Negara dalam pemilihan wakil-wakilnya. Sukarno juga memberikan, mempraktekkan patrimonial governance dengan cara mendistribusikan kesempatan bagi keuntungan personal.
Sukarno dan militer setuju terhadap pentingnya dominiasi state pada society dan citizenry. Akibatnya, semua kekuasaan pembuatan keputusan diminopoli oleh birokrasi pusat yang tidak memberikan otonomi pada birokrasi daerah; dan bahkan selama era “Demokrasi Terpimpin,” penggunaan paksaan dalam politik nyata terjadi, sebagian karena militer menjadi partisipan langsung dalam politik sedangkan Parlemen tidak lagi menjalankan negosiasi/kompromi dalam setiap upaya mengatasi konflik politik. Disamping itu, efektivitas partai-partai politik tergantung bukan pada fungsi representasinya atau kapasitasnya untuk memformulasikan kebijakan tetapi lebih pada hubungan hubungan elit partai dengan pust-pusat kekuasaan atau kemmpuannya memobilisasi para pengikutnya di jalan.
peran partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat juga belum terlaksana sesuai dengan yang diharapkan. Partai politik cenderung terperangkap oleh kepentingan partai dan/ atau kelompoknya masing-masing dan bukan kepentingan rakyat secara keseluruhan. Sebagai akibat daripadanya adalah terjadinya ketidak stabilan sistem kehidupan politik dan kemasyarakatan yang ditandai dengan berganti-gantinya kabinet, partai politik tidak berfungsi dan politik dijadikan panglima, aspirasi rakyat tidak tersalurkan akibatnya kebijaksanaan politik yang dikeluarkan saat itu lebih bernuansa kepentingan politik dari pada kepentingan ekonomi, rasa keadilan terusik dan ketidak puasan semakin mengental, demokrasi hanya dijadikan jargon politik, tapi tidak disertai dengan upaya memberdayakan pendidikan politik rakyat.
Partisipasi Politik Komunitas Tionghoa
Yang mengalami ketidakbebasan dalam berpartisipasi politik di era tersebut. Khususnya bagi komunitas tionghoa yang mengalami diskriminasi pada era 1960-an. Kami ambil contoh sosok seorang Tionghoa bernama Soe Hok Gie, adalah seorang cendikiawan yang ulung yang terpikat pada ide, pemikiran, dan yang terus menerus menggunakan akal pikirannya untuk mengembangkan dan menyajikan ide-ide menarik. Khususnya pada kondisi sosial politik di tahun 1960-an.
Bentuk-bentuk partisipasi politik yang dilakukan oleh Soe Hok Gie adalah dengan tegas bersuara menuliskan kritik-kritikan tajam di media. Soe Hok Gie sebagai perwakilan golongan etnis Tionghoa yang ikut terlibat langsung dalam pergulatan politik. Hanya saja partisipasi politik mereka dirsa mengancam keberadaan pribumi di era 1960-an, maka komunitas Tionghoa mulai mengalami tekanan dari berbagai pihak mengenai politik. Dengan munculnya kampanye dan berbagai aksi anti Tionghoa, ditambah lagi tindakan represif penguasa militer yang menimbulkan kekuatiran dan trauma yang berkepanjangan.
Peranan pers
Peranan pers dapat dirumuskan melalui berbagai fungsi, yakni fungsi politis, ekonomis, dan sosiologis. Dalam fungsi politis-nya, pers digunakan dan berperan untuk tujuan-tujuan politik berbagai kekuatan politik dalam negara. Sementara dalam fungsi ekonomi, pers menjadi institusi pengembangan modal, baik secara internal (modal perusahaan pers sendiri) dan eksternal (modal kekuatan industri). Fungsi sosiologis berlangsung dalam interaksi pers dengan khalayaknya.
Dalam kehidupan masyarakat, beberapa peranan pers adalah:
- Sebagai penggerak prakarsa masyarakat.
- Memperkenalkan usaha-usahanya sendiri, dan menemukan potensi-potensinya yang kreatif dalam memperbaiki perikehidupannya
- Mampu memberikan kontribusi guna melakukan koreksi dan perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan pemerintahan, Sesuai dengan misinya sebagai salah satu alat kontrol sosial terhadap pemerintah
Pada era 1960-an, tepatnya zaman demokrasi terpimpin, yang lahir berkat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945, dan sebagai jawaban Bung Karno terhadap demokrasi liberal, pers tak lagi bebas. Seperti halnya semua parpol dan ormas, ketika itu media massa diwajibkan menjadi alat revolusi, dan harus berpedoman kepada Manipol-Usdek, yaitu tafsir Pancasila ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno. Persis seperti P4 yang merupakan tafsir Pancasila ala Soeharto. Bung Karno menganjurkan agar semua kekuatan politik, termasuk media massa, saling jorjoran manipolis. Yang tidak manipolis digulung dan dituding sebagai musuh revolusi, reaksioner, kontra revolusi.
Tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta. Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tercermin dari pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan Hak kebebasan individu disesuaikan denga hak kolektif seluruh bangsadalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moraldan kepribadian indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.
Keterlibatan Militer dan Aparat Negara
Keterlibatan Militer
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Pembentukan ABRI Pada tahun 1964 TNI dan Polisi dipersatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Mereka kembali pada peran sosial-politiknya seperti selama zaman perang kemerdekaan. ABRI diakui sebagai salah satu golongan fungsional (karya) yang mempunyai wakil dalam MPRS. Pada masa demokrasi terpimpin itu, Presiden Soekarno melakukan politik perimbangan kekuatan (balance of power) bukan hanya antarangkatan dalam ABRI, melainkan juga antara ABRI dengan partai-partai politik yang ada. Dengan semboyan “politik adalah panglima” seperti yang dilancarkan oleh PKI, usaha untuk mempolitisasi ABRI semakin jelas. Presiden mengambil alih secara langsung pimpinan ABRI dengan membentuk Komando Operasi Tertinggi (Koti).
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatan yang kedudukannya langsung berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial politik Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasca Dekrit Presiden
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.
Dekrit Presiden ini tidak hanya berdampak pada berubahnya struktur tata pemerintahan Negara akan tetapi juga mempunyai pengaruh terhadap perubahan-perubahan struktur dalam organisasi Kepolisian Negara. Perubahan pertama adalah terbentuk nya departemen kepolisian ber dasarkan SK. Presiden No. 154/1959 tanggal 15 Juli 1959 berikutnya, berdasarkan SK. Presiden No. 1/MP/RI/1959 sebutan Kepala Kepolisian Negara berubah menjadi Menteri Muda Kepolisian namun bukan termasuk kedalam menteri anggota kabinet, dalam hal ini yang menjabat adalah R.S. Soekanto. Untuk membantu Menteri Muda kepolisian dibentuklah lembaga Direktorat Jenderal yang dipegang oleh seorang direktur. Kebijakan lainnya adalah mengubah wewenang kepengurusan bidang keuangan yang semula di bawah Perdana Menteri ke Menteri Muda Kepolisian Negara.
Selain itu, R.S. Soekanto sebagai menteri Muda Kepolisian Negara menindak lanjuti Dekrit tersebut dengan mengadakan Konferensi Dinas Kepolisian pada tanggal 19-20 Oktober 1959 di departemen Kepolisian. Hasil dari konferensi tersebut melahirkan manifesto kepolisian, maksudnya dengan sepengetahuan, kesadaran, dan tanggung jawab, kepolisian secara konkret kembali pada jiwa UUD 1945 dan benar-benar mengabdikan diri pada tujuan revolusi guna mewujudkan masyarakat yang adil dan bahagia.
Tap MPRS No. II dan III tahun 1960
Menyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional. Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU. Dengan Keppres No. 94/1962, Menteri Kapolri, Menteri/KASAD, Menteri/KASAL, Menteri/KSAU, Menteri/Jaksa Agung, Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama bidang pertahanan keamanan. Dengan Keppres No. 134/1962 menteri diganti menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak). Kemudian Sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan negara.
Dengan Keppres No. 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri ditentukan sebagai berikut:
- Alat Negara Penegak Hukum.
- Koordinator Polsus.
- Ikut serta dalam pertahanan.
- Pembinaan Kamtibmas.
- Kekaryaan.
- Sebagai alat revolusi.
Dwifungsi ABRI
Dwifungsi adalah suatu doktrin di lingkungan militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara. Dengan peran ganda ini, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan.
Peran militer diwujudkan dalam konsep Dwifungsi yang muncul pada periode awal kemerdekaan ini adalah sebagai akibat dari peran sosial politik oleh militer dan kristalisasi ideologi yang menopang tugas tersebut. Peran sospol militer diperlukan karena banyaknya kekosongan jabatan yang ditinggal pergi Belanda, antara lain pada perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dinasionalisasi sebagai akibat Belanda menolak negosiasi soal Irian Barat. Nah, masuknya militer ke dalam bidang non-militer ini juga dilegalisir oleh aturan pada waktu itu.
Dwifungsi ini merupakan evolusi dari ketidaksukaan terhadap Demokrasi Liberal. Ini merupakan bentuk perlawanan terhadap “civilian supremacy over the military”. Jadi dari sudut pandang ini maka konsep Dwifungsi memang diformulasikan, dilaksanakan, dan dilembagakan sebagai peran ABRI sejak awal berdirinya Republik ini.
Ide Dwifungsi memang berasal dari Pak AH Nasution pada saat beliau menjabat sebagai Menpangad, dimana beliau menyatakan bahwa TNI itu tidak sama seperti tentara di negara Barat, di mana posisinya hanya sebagai alat pemerintahan (di bawah kendali sipil), namun juga tidak seperti tentara di Amerika Latin yang memonopoli kekuasaan, melainkan TNI adalah tentara yang berjuang bahu membahu dengan rakyat. Oleh karena tampaknya ide Pak Nasution ini tidak Barat dan tidak Selatan maka dijuluki konsep Jalan Tengah.
Aparat Negara
PNS dimasa Demokrasi Terpimpin
Posisi pegawai negeri sipil (PNS) kini kembali diperbincangkan dalam perspektif politik. Ibarat gadis cantik, ia diperebutkan lelaki yang ingin meminangnya. Lelaki itu adalah partai politik (parpol). Lembaga yang dibentuk untuk meraih kekuasaan. Memang aturan untuk meminang PNS terlibat dalam partai politik telah tertutup. Namun, politik adalah cara untuk mendapatkan sesuatu. Termasuk untuk menarik PNS.
POLEMIK tentang posisi politik PNS sesungguhnya bukan hal baru dalam perjalanan politik di Indonesia. Sejak zaman kolonial hingga era reformasi sekarang ini, PNS (birokrasi) terus menjadi rebutan partai politik karena organisasi itu memiliki kekuatan dahsyat yang bisa menentukan kemenangan parpol dalam pemilihan umum (pemilu).
Dalam perkembangan kepartaian di Indonesia, terlihat jelas adanya upaya ‘menyeret’ PNS ke kancah politik. Pada zaman kolonial Belanda (1918), terdapat Volsksraad (lembaga legislatif) yang salah satu unsur pentingnya adalah fraksi pribumi yang berasal dari Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumiputra.
Akibat adanya politisasi birokrasi, PNS menjadi terkotak-kotak dan muncul loyalitas ganda. Di satu sisi loyal kepada pemerintah, tetapi di sisi lain juga loyal kepada parpol yang dianutnya. Pengembangan karier tidak diukur dengan kualitas dan prestasi kerja, tetapi lebih diwarnai pertimbangan politik. Kondisi tersebut tentu saja tidak menguntungkan, baik dalam aspek pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur maupun pembangunan bangsa. Sebagai koreksi terhadap kelemahan itu, muncul pemikiran dan konsepsi menyatukan kembali PNS sehingga dapat melaksanakan tugas pengabdiannya dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
POLRI pada masa Demokrasi Terpimpin
Harus diakui bahwa kedudukan Polri sebagai alat pemerintahan langsung dibawah Presiden membuat posisi ini rentan dengan pengaruh intervensi penguasa atau Pemerintah. Kesalahan yang terjadi pada jaman orde baru tidak boleh diulangi oleh Polri. Polri harus mampu memperlihatkan sosok sebagai pelindung, penagyom dan pelayan masyarakat dan bukan sebagai alat penguasa.
Namun demikian, dalam tataran antara tugas menjaga keberlangsungan demokrasi sebagai bagian dari kemanan nasioanal dan tugas menjaga kamtibmas, terkadang membuat peran Polri dalam harkamtibmas menjadi sulit. Contohnya adalah dalam penetapan status tersangka kepada aktifis LSM Komite Indonesia Bangkit, Rizal Ramli dan Ferry Julianto dalam kasus terkait unjuk rasa BBM pada sepanjang bulan mei – Juni 2008. Dalam kasus tersebut banyak kecaman yang dialamatkan pada Polri dengan tuduhan bahwa Polri telah menjadi alat penguasa untuk menekan pihak – pihak oposisi sebagai lawan – lawan pemerintah yang sah.
Proses yang paradoksal tersebut memerlukan pengelolaan yang bijak agar tugas pemeliharaan kamtibmas tetap dapat dilakukan tanpa mengorbankan salah satu dari dua kepentingan tersebut yaitu kepentingan kemanan nasional dan kepentingan masyarakat.. Oleh sebab itu Polri ditingakt KOD harus berkomitmen bahwa dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan pula dengan konsep pemolisian di negara demokratis. Dengan berorientasi kepada rakyat maka Polri akan semakin dicintai dan dipercaya oleh masyarakat, dan tugas Harkamtibmas kan menjadi lebih ringan karena partisipasi masyarakat dalam membantu tugas Polri. Bila hal ini tercapai, maka kondisi Kamtibmas akan semakin kondusif. Dengan kondusifnya kamtibmas maka tentunya pembangunan demi terwujudnya masyrakat Indonesia yang sejahtera akan berjalan dengan lancar.
Sejarah militer Indonesia tidak lepasdari berdirinya TNI
Awalnya TNI hanya sebuah bentuk darikonsolidasi kekuatan para pemuda yang tengah memiliki semangat revolusi yangtinggi. Selain menempuh perjuangan melalui jalur peperangan, bangsa Indonesia juga melakukan perjuangan melalui jalur diplomasi dalam hal ini dilakukan oleh golongan sipil. Ketika golongan sipil yang dalam hal ini adalah wakil-wakil partaipolitik mulai saling berebut pengaruh di parlemen, TNI merasa bahwa golongansipil tidak dapat diandalkan untuk mengurus negara. Pengaruh TNI pun mulaiterasa ketika presiden Soekarno mengumumkan Dekrit presiden dan memulai periodeDemokrasi Terpimpin. Pada periode Demokrasi Terpimpin, TNI telah tampil sebagai kekuatan pendukung Demokrasi Terpimpin sebagai alternative untuk memberikan dukungan terhadap keberlakuannya kembali UUD 1945 sebagai UUD negara.
Hal itu telah diusulkan oleh Pimpinan TNI-Angkatan Darat pada 1958. Pandangan Pimpinan TNI-Angkatan Darat itu didasari oleh kehendak untuk menyelesaikan masalah keamanan di dalam negeri. Presiden Soekarno merumuskan Demokrasi Terpimpin untuk menyelesaikan kemelut pemerintahan partai-partai yang sangat mendominasi, tetapi tidak berjalan secara stabil. Di dalam situasi pemerintahan dan keamanan seperti itu, Jenderal Nasution sebagai pimpinan TNI-Angkatan Darat tampil dan mengajukan konsep Jalan Tengah, untuk memiliki peluang bagi peranan terbatas TNI di dalam pemerintahan sipil. Jalan tengah yang dimaksud adalah memberikan cukup saluranpada tentara bukan sebagai organisasi, tetapi sebagai perorangan-perorangan yang menjadi eksponen dari pada organisasi, untuk turut serta menentukan, kebijaksanaan Negara kita pada tingkat-tingkat yang tinggi. Rumusan Jalan Tengah Pimpinan TNI-Angkatan Darat itu diterima oleh Presiden Soekarno dan iamenempatkan perorangan-perorangan perwira TNI untuk posisi-posisi tertentu yang memang dianggap dibutuhkan oleh pemerintah dalam arti negara. Hal yang menarikitu ialah bahwa berbeda dengan tindakan tentara pada tanggal 17 Oktober 1952 yang ditolak oleh Presiden Soekarno, karena dianggap tidak demokratis, maka konsep Jalan Tengah diterima oleh Presiden.
Peran Eksekutif
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
Di masa Demokrasi Terpimpin, peranan lembaga eksekutif jauh lebih kuat bila dibandingkan dengan peranannya di masa sebelumnya. Peranan dominan lembaga eksekutif tersentralisasi di tangan Presiden Soekarno. Lembaga eksekutif mendominasi sistem politik, dalam arti mendominasi lembaga-lembaga tinggi negara lainnya maupun melakukan pembatasan atas kehidupan politik. Partai politik dibatasi dengan hanya memberi peluang berkembangnya partai-partai berideologi nasakom.
Stabilitas dan Dampak Politik
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena: Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Kedudukan Presiden
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat :
- Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik.
- Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan.
- Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Tugas DPR GR adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan manifesto politik
- Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
- Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
Ekonomi Masa Demokrasi Terpimpin
Seiring dengan perubahan politik menuju demokrasi terpimpin maka ekonomipun mengikuti ekonomi terpimpin. Sehingga ekonomi terpimpin merupakan bagian dari demokrasi terpimpin. Dimana semua aktivitas ekonomi disentralisasikan di pusat pemerintahan sementara daerah merupakan kepanjangan dari pusat. Langkah yang ditempuh pemerintah untuk menunjang pembangunan ekonomi adalah sebagai berikut.
Pembentukan Badan Perencana Pembangunan Nasional
Untuk melaksanakan pembangunan ekonomi di bawah Kabinet Karya maka dibentuklah Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tanggal 15 Agustus 1959 dipimpin oleh Moh. Yamin dengan anggota berjumlah 50 orang.
Tugas Depernas :
- Mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana
- Menilai Penyelenggaraan Pembangunan
- Tahun 1963 Dewan Perancang Nasional (Depernas) diganti dengan nama Badan Perancang Pembangunan
- Nasional (Bappenas) yang dipimpin oleh Presiden Sukarno.
Penurunan Nilai Uang
Tujuan dilakukan devaluasi :
- Guna membendung inflasi yang tetap tinggi
- Untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat
- Meningkatkan nilai rupiah sehingga rakyat kecil tidak dirugikan.
Maka pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan keputusannya mengenai penuruan nilai uang (devaluasi), yaitu sebagai berikut.
- Uang kertas pecahan bernilai Rp. 500 menjadi Rp. 50
- Uang kertas pecahan bernilai Rp. 1.000 menjadi Rp. 100
- Pembekuan semua simpanan di bank yang melebihi Rp. 25.000
Tetapi usaha pemerintah tersebut tetap tidak mampu mengatasi kemerosotan ekonomi yang semakin jauh, terutama perbaikan dalam bidang moneter. Para pengusaha daerah di seluruh Indonesia tidak mematuhi sepenuhnya ketentuan keuangan tersebut.
Pada masa pemotongan nilai uang memang berdampak pada harga barang menjadi murah tetapi tetap saja tidak dapat dibeli oleh rakyat karena mereka tidak memiliki uang. Hal ini disebabkan karena :
Penghasilan negara berkurang karena adanya gangguan keamanan akibat pergolakan daerah yang menyebabkan ekspor menurun.
Penghasilan negara berkurang karena adanya gangguan keamanan akibat pergolakan daerah yang menyebabkan ekspor menurun.
Pengambilalihan perusahaan Belanda pada tahun 1958 yang tidak diimbangi oleh tenaga kerja manajemen yang cakap dan berpengalaman. Pengeluaran biaya untuk penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962, RI sedang mengeluarkan kekuatan untuk membebaskan Irian Barat.
Kenaikan Laju Inflasi
Latar Belakang meningkatnya laju inflasi :
- Penghasilan negara berupa devisa dan penghasilan lainnya mengalami kemerosotan.
- Nilai mata uang rupiah mengalami kemerosotan
- Anggaran belanja mengalami defisit yang semakin besar
- Pinjaman luar negeri tidak mampu mengatasi masalah yang ada
- Upaya likuidasi semua sektor pemerintah maupun swasta guna penghematan dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran belanja tidak berhasil
- Penertiban administrasi dan manajemen perusahaan guna mencapai keseimbangan keuangan tak memberikan banyak pengaruh
- Penyaluran kredit baru pada usaha-usaha yang dianggap penting bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan mengalami kegagalan.
Kegagalan-kegagalan tersebut disebabkan karena:
- Pemerintah tidak mempunyai kemauan politik untuk menahan diri dalam melakukan pengeluaran.
- Pemerintah menyelenggarakan proyek-proyek mercusuar seperti GANEFO (Games of the New EmergingForces ) dan CONEFO (Conference of the New EmergingForces) yang memaksa pemerintah untuk memperbesar pengeluarannya pada setiap tahunnya.
Dampaknya :
- Inflasi semakin bertambah tinggi
- Harga-harga semakin bertambah tinggi
- Kehidupan masyarakat semakin terjepit
- Indonesia pada tahun 1961 secara terus menerus harus membiayai kekeurangan neraca pembayaran dari cadangan emas dan devisa
- Ekspor semakin buruk dan pembatasan Impor karena lemahnya devisa.
1965, cadangan emas dan devisa telah habis bahkan menunjukkan saldonegatif sebesar US$ 3 juta sebagai dampak politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara barat.
Kebijakan Pemerintah :
- Keadaan defisit negara yang semakin meningkat ini diakhiri pemerintah dengan pencetakan uang baru tanpa perhitungan matang. Sehingga menambah berat angka inflasi.
- 13 Desember 1965 pemerintah mengambil langkah devaluasi dengan menjadikan uang senilai Rp. 1000 menjadi Rp. 1
B. Perkembangan Ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar