https://www.youtube.com/watch?v=gxMMGUsYKuY
Idendtitas
|
Nama Guru |
: |
Aprizal |
|
Mata Pelajaran |
: |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
|
Hari/Tanggal |
: |
Senin 7 September
2026 |
|
Fase/Kelas |
: |
D / 8C |
|
Judul Materi |
: |
Peran
Lembaga sosial : Aturan adat/agama lokal dalam melindungi kelestarian mata
air/hutan. |
|
Pertemuan ke - |
: |
16 |
|
Capaian Pembelajaran |
: |
Pada
akhir Fase D, Peserta didik mampu menjelaskan Peran lembaga keluarga, agama,
ekonomi, pendidikan, dan politik dalam mengatur pemanfaatan potensi wilayah. |
|
Tujuan Pembelajaran |
: |
Peserta
didik dapat menghubungkan Aturan adat/agama lokal dalam melindungi
kelestarian mata air/hutan. |
|
ü Mindfull (Berkesadaran) |
: |
Peserta
didik secara berkesadaran melakukan refleksi singkat atau teknik
stop-sejenak (hening) untuk merasakan pentingnya air dan udara bersih sebelum
menganalisis aturan adat/agama. |
|
ü Meaningfull (Bermakna) |
: |
Peserta
didik secara bermakna tidak sekadar menghafal aturan adat, tetapi
mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari (misal: pentingnya menjaga mata
air agar pasokan air bersih di lingkungan mereka tetap terjaga). |
|
ü Joyful (Menyenangkan) |
: |
Peserta
didik secara menyenangkan dilakukan melalui gim kelompok, pembuatan
peta konsep kreatif, atau gallery walk hasil analisis aturan adat. |
|
AlurnTujuan Pembelajaran |
|
|
|
Tahap 1: Mengidentifikasi dan Memahami
(Fase Pengenalan) |
: |
Pada
tahap ini, Peserta didik mampu mengenali dan mengidentifikasi bentuk-bentuk
aturan adat atau ajaran agama lokal yang berkaitan dengan pelindungan
lingkungan . |
|
Tahap 2: Menganalisis dan Menghubungkan
(Fase Pemahaman Mendalam) |
: |
Peserta
didik mampu menganalisis keterkaitan antara nilai-nilai dalam aturan
adat/agama lokal dengan upaya pelestarian alam. |
|
Tahap 3: Merefleksikan dan
Mengaplikasikan (Fase Penerapan) |
: |
Tahap akhir, Peserta didik mampu menghubungkan dan
menyimpulkan relevansi aturan adat/agama lokal tersebut dalam menjawab
tantangan krisis lingkungan masa kini. (Membuat
karya tulis ringkas, poster, atau presentasi yang menyimpulkan pentingnya
kearifan lokal dalam menjaga kelestarian mata air/hutan di era modern.) |
MATERI
Assalamu'alaikum
Wr.Wb.
الـحَمْدُ
للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ
وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillaahi
robbil ‘aalamiin, wassholaatu wassalaamu ‘alaa asyroofil anbiyaa-i wal
mursaliin, nabiyyinaa wahabiibinaa muhammadin, wa’ala alihi washahbihi
aj’ma’iin,wa mantabi’ahum biihsanin ilaa yaumiddin, Amma ba’du.
Anak-anakku, sebelum kita membahas kearifan
lokal mari kita renungkan bersama kebeearan Allah yang terkandung dalam Asmaul husna ini dengan materi ini :
·
Al-Khaliq (Maha Menciptakan): Kesadaran
bahwa alam diciptakan oleh Sang Khaliq melahirkan aturan adat yang melarang
perusakan hutan sembarangan (seperti hutan larangan atau hutan keramat).
Masyarakat adat meyakini bahwa merusak hutan sama artinya dengan merusak karya
agung Sang Pencipta, sehingga ada tabu atau sanksi adat bagi siapa saja yang
mencemari mata air atau menebang pohon di zona sakral.
·
Al-Malik (Maha Memelihara): Konsep
kekuasaan mutlak Al-Malik terefleksi dalam pandangan masyarakat adat bahwa
hutan dan sumber air adalah "titipan" yang harus dipelihara, bukan
dieksploitasi tanpa batas. Contohnya terlihat dalam tradisi Sasi di
Maluku atau perlindungan Ulayat di Minangkabau, di mana pemanfaatan
hasil hutan dan mata air diatur secara ketat melalui hukum adat agar
kelestariannya tetap terjaga dari generasi ke generasi.
- Ar-Razzaq (Maha Pemberi Rezeki): Masyarakat lokal
menyadari bahwa kelangsungan rezeki mereka sangat bergantung pada
kelestarian hutan dan mata air. Oleh karena itu, muncul ritual adat
sebagai bentuk syukur sekaligus permohonan kepada Ar-Razzaq (seperti
upacara ritual sedekah bumi, nyadran, atau penjagaan mata
air dengan pamali/larangan). Aturan ini mengajarkan bahwa menjaga mata air
agar tidak kering dan hutan gundul adalah cara mensyukuri rezeki serta
memastikan keberlanjutan hidup di masa depan.
Bagi
masyarakat modern, alam sering kali dipandang sebagai komoditas ekonomis
(sumber kayu, lahan perkebunan, atau tambang). Sebaliknya, bagi masyarakat adat
dan pemeluk agama lokal (seperti Sunda Wiwitan, Kejawen, Kaharingan, Marapu,
dll), alam memiliki kedudukan yang sakral.
Masyarakat
adat menganut prinsip Kosmologi Tradisional, yaitu pandangan bahwa
manusia adalah bagian integral dari alam, bukan penguasanya.
·
Jika alam
rusak, maka manusia akan ikut rusak.
·
Jika alam
lestari, maka manusia akan sejahtera.
Hubungan
timbal balik ini melahirkan berbagai aturan adat (norma tidak tertulis) dan
ritual keagamaan lokal yang berfungsi menyeimbangkan pemanfaatan serta
pelestarian sumber daya alam, khususnya hutan (paru-paru bumi) dan mata
air (darah bumi).
https://www.youtube.com/watch?v=F2dT6IK7F2A
Dalam kajian
geografis dan ekologis, hutan dan mata air adalah dua ekosistem yang tidak
dapat dipisahkan:
·
Hutan sebagai
Spons Raksasa: Akar pepohonan di
hutan berfungsi menyerap air hujan, menyimpannya di dalam tanah, dan mencegah
terjadinya erosi serta tanah longsor.
·
Mata Air
sebagai Urat Nadi: Air tanah yang
disimpan oleh hutan akan keluar menjadi mata air. Mata air inilah yang
mengalirkan air bersih ke sungai-sungai untuk kebutuhan minum, mencuci, dan
irigasi pertanian (seperti sistem sawah).
Jika hutan ditebang, maka fungsi spons akan hilang.
Akibatnya, pada musim hujan terjadi banjir, dan pada musim kemarau mata air
akan mengering (kekeringan). Oleh karena itu, masyarakat adat memusatkan
hukum tertua mereka untuk menjaga kedua wilayah ini.
https://www.youtube.com/watch?v=uEBMCAKEuVA
Masyarakat
adat umumnya sangat cerdas dalam menata ruang. Mereka membagi hutan menjadi
beberapa zona, contohnya pada masyarakat Dayak atau Baduy:
1.
Hutan Titipan
/ Larangan (Sacred Forest): Kawasan inti
yang sama sekali tidak boleh dijamah. Pohon tidak boleh ditebang, satwa tidak
boleh diburu. Kawasan ini biasanya terletak di hulu sungai atau puncak gunung
tempat mata air berasal.
2.
Hutan
Cadangan / Sempadan: Kawasan yang
hanya boleh diambil hasilnya (seperti rotan, damar, atau buah) tanpa boleh
menggunduli pohonnya.
3.
Hutan
Garapan: Kawasan luar yang memang
dialokasikan untuk pemukiman dan pertanian/berladang dengan sistem rotasi.
https://www.youtube.com/watch?v=cyF2xgWT37A
Sering kali,
aturan pelestarian dibungkus dalam bentuk cerita mistis atau larangan gaib (pamali).
·
Mitos: "Jangan menebang pohon beringin atau pohon lo di dekat sumber
air, karena ada penunggunya. Jika ditebang, penunggunya akan marah dan
mendatangkan malapetaka."
·
Penjelasan Ilmiah (Sains): Pohon beringin (Ficus benjamina) memiliki sistem perakaran yang
sangat luas dan dalam. Akar ini berfungsi mengikat air di dalam tanah dengan
sangat kuat. Jika pohon ini ditebang, kemampuan tanah menyimpan air hilang, dan
mata air di bawahnya pasti akan mati (mengering). Mitos di sini berfungsi
sebagai bahasa komunikasi moral yang efektif pada zamannya untuk melindungi
ekosistem penting.
Hukum adat tidak
memiliki penjara, namun sanksinya sangat ditakuti karena memuat beban moral dan
sosial:
·
Denda Material: Mengganti pohon yang ditebang dengan menanam bibit baru dalam jumlah
berkali-kali lipat, atau membayar denda berupa hewan ternak untuk ritual
pembersihan desa.
·
Sanksi Sosial: Dikucilkan oleh masyarakat (diasingkan), yang dalam kehidupan
komunal merupakan hukuman yang sangat berat.
ASSESSMENT
1.
Jelaskan bagaimana konsep pembagian zona
hutan (seperti hutan larangan dan hutan cadangan) yang diterapkan oleh
masyarakat adat memiliki fungsi ekologis yang sama dengan prinsip mitigasi
bencana dalam ilmu geografi modern!
KESIMPULAN MATERI
Masyarakat adat memandang alam secara
sakral melalui kosmologi tradisional—menempatkan manusia sebagai bagian dari
alam, bukan penguasanya. Hubungan timbal balik ini diwujudkan melalui zonasi
tata ruang hutan (seperti hutan larangan dan cadangan) untuk melindungi hutan
(sebagai spons penyerap air) dan mata air (sebagai sumber kehidupan). Kearifan
lokal yang sering kali dibungkus dalam bentuk mitos atau pamali sebenarnya
memiliki landasan ilmiah yang kuat, serta ditegakkan melalui sanksi moral dan
sosial yang efektif menjaga kelestarian lingkungan.
KESIMPULAN HASIL PEMBELAJARAN