Bahaya Judol
Identitas
|
Nama Guru |
: |
Aprizal |
|
Mata Pelajaran Diampu |
: |
IPS |
|
Hari/Tanggal |
: |
Selasa, 14 Juli 2026 |
|
Kelas |
: |
7 |
|
Materi |
: |
MPLS :Kenakalan Remaja (Pencegahan
Bahaya judi online, kesadaran hukum dan keselamatan lalu lintas |
|
CP |
: |
Peserta didik
mampu memahami norma, hukum, dan konsekuensi dari tindakan kenakalan remaja;
menumbuhkan kesadaran diri dalam mengidentifikasi serta menghindari bahaya
judi digital/online; serta menerapkan prinsip keselamatan berlalu lintas demi
keselamatan diri dan orang lain di lingkungan sekolah maupun masyarakat. |
|
Tujuan Pembelajaran |
: |
1. Peserta
didik mampu mengidentifikasi bentuk-bentuk judi online yang terselubung dalam
gim digital, memahami dampak negatifnya terhadap finansial dan mental, serta
berkomitmen untuk menghindarinya 2. Peserta
didik mampu menjelaskan pentingnya mematuhi hukum dan peraturan sekolah,
mengenali jenis-jenis kenakalan remaja yang melanggar hukum, serta
konsekuensi hukum yang dapat dihadapi. 3. Peserta
didik mampu memahami aturan dasar berlalu lintas bagi usia remaja (seperti
larangan membawa motor sebelum cukup umur/memiliki SIM), menggunakan
perlengkapan keselamatan, dan menerapkan perilaku tertib di jalan raya. |
Ø Materi
Kenakalan Remaja & Masa Depanku
Selamat datang di jenjang SMP! Menjadi remaja berarti
kalian mendapatkan kebebasan lebih besar, namun diiringi dengan tanggung jawab
yang juga lebih besar. Yuk, pelajari tiga hal krusial berikut agar masa remaja
kalian tetap aman, keren, dan berprestasi.
![]() |
| Waspadalah!!!!!!!! |
Cerdas
Digital, Jauhi Judi Online (TP 1)
Perkembangan teknologi membuat hiburan ada di
genggaman tangan kalian. Namun, kalian harus waspada karena bahaya besar
seperti judi online (judol) kini sering kali bersembunyi di balik visual gim
yang menarik.
Judi online saat ini tidak selalu terlihat seperti
kasino. Mereka sering menyamar menjadi fitur gacha, taruhan skor
pertandingan gim (e-sports), atau aplikasi berkedok "gim penghasil
uang".
Dampak
Nyata Judi Online pada Remaja:
·
Kecanduan
Ekstrem: Otak remaja yang sedang
berkembang sangat rentan terhadap hormon dopamin (rasa senang) buatan
yang dipicu oleh kemenangan semu. Ini membuat kalian ingin terus bermain dan
melupakan tugas sekolah.
·
Kerugian
Finansial: Berawal dari menggunakan uang
jajan, anak yang kecanduan judol bisa nekat berbohong kepada orang tua, menjual
barang pribadi, bahkan mencuri demi modal taruhan.
·
Gangguan
Mental: Kalah taruhan memicu stres
berat, kecemasan berlebih, hingga depresi.
Mengenal
Hukum, Menjaga Batasan
Banyak remaja terjerumus dalam masalah hukum hanya
karena ikut-ikutan teman atau menganggap suatu tindakan sebagai
"lelucon" biasa. Di Indonesia, remaja usia sekolah menengah sudah
terikat oleh hukum formal melalui UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
jika melakukan tindak pidana.
Beberapa bentuk kenakalan remaja yang masuk dalam
pelanggaran hukum pidana antara lain:
1.
Perundungan
Siber (Cyberbullying) & Pencemaran Nama Baik: Diatur dalam UU ITE. Menyebarkan hoaks atau mengejek
teman di media sosial bisa berujung pidana.
2. Tawuran & Penganiayaan: Melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan
ancaman hukuman penjara yang nyata bagi pelaku.
3. Vandalisme:
Merusak fasilitas umum atau sekolah secara sengaja.
Tertib
di Jalan, Selamat Sampai Tujuan (TP 3)
Keinginan untuk terlihat keren sering kali membuat
remaja ingin segera mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal, jalan raya
adalah tempat yang membutuhkan kedewasaan psikologis dan pemahaman aturan yang
matang.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, syarat utama
mengemudikan kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),
yang baru bisa didapatkan minimal pada usia 17 tahun. Oleh karena itu, siswa
Kelas 7 SMP secara hukum belum diizinkan mengendarai motor ke sekolah.
Prinsip Keselamatan Lalu Lintas bagi Siswa Kelas 7:
Ø
Gunakan
Transportasi Aman: Diantar orang
tua, menggunakan angkutan umum, atau bersepeda menggunakan jalur kiri secara
teratur.
Ø
Wajib Helm: Jika dibonceng motor, selalu gunakan helm standar SNI
yang dikunci dengan benar. Helm melindungi kepala kalian, bukan sekadar
menghindari tilang polisi.
Ø
Etika Pejalan
Kaki: Menyeberanglah di zebra
cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO), dan jangan bermain ponsel
saat berjalan kaki di tepi jalan.
Ø Assessment
(Mengukur
ketercapaian TP)
Ø Refleksi
ü Diisi
setelah selesai pembelajaran
ü Apabila
mengajar di kelas berbeda dengan jenjang dan materi yang sama maka ada refleksi
sesuai jumlah kelas nya.
Sumber Literasi:
1.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) & Satgas Pemberantasan
Perjudian Daring.
2.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) & Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar