Idendtitas
Nama Guru | : | Aprizal |
Mata Pelajaran | : | Ilmu Pengetahuan Sosial |
Hari/Tanggal | : | Selasa 8 September 2026 |
Fase/Kelas | : | D / 8DC |
Judul Materi | : | Peran Lembaga sosial : Aturan adat/agama lokal dalam melindungi kelestarian mata air/hutan. |
Pertemuan ke - | : | 16 |
Capaian Pembelajaran | : | Pada akhir Fase D, Peserta didik mampu menjelaskan Peran lembaga keluarga, agama, ekonomi, pendidikan, dan politik dalam mengatur pemanfaatan potensi wilayah.
|
Tujuan Pembelajaran | : | Peserta didik dapat menghubungkan Aturan adat/agama lokal dalam melindungi kelestarian mata air/hutan.
|
ü Mindfull (Berkesadaran) | : | Peserta didik secara berkesadaran melakukan refleksi singkat atau teknik stop-sejenak (hening) untuk merasakan pentingnya air dan udara bersih sebelum menganalisis aturan adat/agama.
|
ü Meaningfull (Bermakna) | : | Peserta didik secara bermakna tidak sekadar menghafal aturan adat, tetapi mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari (misal: pentingnya menjaga mata air agar pasokan air bersih di lingkungan mereka tetap terjaga).
|
ü Joyful (Menyenangkan) | : | Peserta didik secara menyenangkan dilakukan melalui gim kelompok, pembuatan peta konsep kreatif, atau gallery walk hasil analisis aturan adat. |
AlurnTujuan Pembelajaran
|
| |
Tahap 1: Mengidentifikasi dan Memahami (Fase Pengenalan) | : | Pada tahap ini, Peserta didik mampu mengenali dan mengidentifikasi bentuk-bentuk aturan adat atau ajaran agama lokal yang berkaitan dengan pelindungan lingkungan . |
Tahap 2: Menganalisis dan Menghubungkan (Fase Pemahaman Mendalam)
| : | Peserta didik mampu menganalisis keterkaitan antara nilai-nilai dalam aturan adat/agama lokal dengan upaya pelestarian alam. |
Tahap 3: Merefleksikan dan Mengaplikasikan (Fase Penerapan) | : | Tahap akhir, Peserta didik mampu menghubungkan dan menyimpulkan relevansi aturan adat/agama lokal tersebut dalam menjawab tantangan krisis lingkungan masa kini. (Membuat karya tulis ringkas, poster, atau presentasi yang menyimpulkan pentingnya kearifan lokal dalam menjaga kelestarian mata air/hutan di era modern.) |
MATERI
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin, wassholaatu wassalaamu ‘alaa asyroofil anbiyaa-i wal mursaliin, nabiyyinaa wahabiibinaa muhammadin, wa’ala alihi washahbihi aj’ma’iin,wa mantabi’ahum biihsanin ilaa yaumiddin, Amma ba’du.
Anak-anakku, sebelum kita membahas kearifan lokal mari kita renungkan bersama kebeearan Allah yang terkandung dalam Asmaul husna ini dengan materi ini :
· Al-Khaliq (Maha Menciptakan): Kesadaran bahwa alam diciptakan oleh Sang Khaliq melahirkan aturan adat yang melarang perusakan hutan sembarangan (seperti hutan larangan atau hutan keramat). Masyarakat adat meyakini bahwa merusak hutan sama artinya dengan merusak karya agung Sang Pencipta, sehingga ada tabu atau sanksi adat bagi siapa saja yang mencemari mata air atau menebang pohon di zona sakral.
· Al-Malik (Maha Memelihara): Konsep kekuasaan mutlak Al-Malik terefleksi dalam pandangan masyarakat adat bahwa hutan dan sumber air adalah "titipan" yang harus dipelihara, bukan dieksploitasi tanpa batas. Contohnya terlihat dalam tradisi Sasi di Maluku atau perlindungan Ulayat di Minangkabau, di mana pemanfaatan hasil hutan dan mata air diatur secara ketat melalui hukum adat agar kelestariannya tetap terjaga dari generasi ke generasi.
- Ar-Razzaq (Maha Pemberi Rezeki): Masyarakat lokal menyadari bahwa kelangsungan rezeki mereka sangat bergantung pada kelestarian hutan dan mata air. Oleh karena itu, muncul ritual adat sebagai bentuk syukur sekaligus permohonan kepada Ar-Razzaq (seperti upacara ritual sedekah bumi, nyadran, atau penjagaan mata air dengan pamali/larangan). Aturan ini mengajarkan bahwa menjaga mata air agar tidak kering dan hutan gundul adalah cara mensyukuri rezeki serta memastikan keberlanjutan hidup di masa depan.
Bagi masyarakat modern, alam sering kali dipandang sebagai komoditas ekonomis (sumber kayu, lahan perkebunan, atau tambang). Sebaliknya, bagi masyarakat adat dan pemeluk agama lokal (seperti Sunda Wiwitan, Kejawen, Kaharingan, Marapu, dll), alam memiliki kedudukan yang sakral.
Masyarakat adat menganut prinsip Kosmologi Tradisional, yaitu pandangan bahwa manusia adalah bagian integral dari alam, bukan penguasanya.
- Jika alam rusak, maka manusia akan ikut rusak.
- Jika alam lestari, maka manusia akan sejahtera.
Hubungan timbal balik ini melahirkan berbagai aturan adat (norma tidak tertulis) dan ritual keagamaan lokal yang berfungsi menyeimbangkan pemanfaatan serta pelestarian sumber daya alam, khususnya hutan (paru-paru bumi) dan mata air (darah bumi).
https://www.youtube.com/watch?v=F2dT6IK7F2A
Dalam kajian geografis dan ekologis, hutan dan mata air adalah dua ekosistem yang tidak dapat dipisahkan:
· Hutan sebagai Spons Raksasa: Akar pepohonan di hutan berfungsi menyerap air hujan, menyimpannya di dalam tanah, dan mencegah terjadinya erosi serta tanah longsor.
· Mata Air sebagai Urat Nadi: Air tanah yang disimpan oleh hutan akan keluar menjadi mata air. Mata air inilah yang mengalirkan air bersih ke sungai-sungai untuk kebutuhan minum, mencuci, dan irigasi pertanian (seperti sistem sawah).
Jika hutan ditebang, maka fungsi spons akan hilang. Akibatnya, pada musim hujan terjadi banjir, dan pada musim kemarau mata air akan mengering (kekeringan). Oleh karena itu, masyarakat adat memusatkan hukum tertua mereka untuk menjaga kedua wilayah ini.
https://www.youtube.com/watch?v=uEBMCAKEuVA
Masyarakat adat umumnya sangat cerdas dalam menata ruang. Mereka membagi hutan menjadi beberapa zona, contohnya pada masyarakat Dayak atau Baduy:
1. Hutan Titipan / Larangan (Sacred Forest): Kawasan inti yang sama sekali tidak boleh dijamah. Pohon tidak boleh ditebang, satwa tidak boleh diburu. Kawasan ini biasanya terletak di hulu sungai atau puncak gunung tempat mata air berasal.
2. Hutan Cadangan / Sempadan: Kawasan yang hanya boleh diambil hasilnya (seperti rotan, damar, atau buah) tanpa boleh menggunduli pohonnya.
3. Hutan Garapan: Kawasan luar yang memang dialokasikan untuk pemukiman dan pertanian/berladang dengan sistem rotasi.
https://www.youtube.com/watch?v=cyF2xgWT37A
Sering kali, aturan pelestarian dibungkus dalam bentuk cerita mistis atau larangan gaib (pamali).
· Mitos: "Jangan menebang pohon beringin atau pohon lo di dekat sumber air, karena ada penunggunya. Jika ditebang, penunggunya akan marah dan mendatangkan malapetaka."
· Penjelasan Ilmiah (Sains): Pohon beringin (Ficus benjamina) memiliki sistem perakaran yang sangat luas dan dalam. Akar ini berfungsi mengikat air di dalam tanah dengan sangat kuat. Jika pohon ini ditebang, kemampuan tanah menyimpan air hilang, dan mata air di bawahnya pasti akan mati (mengering). Mitos di sini berfungsi sebagai bahasa komunikasi moral yang efektif pada zamannya untuk melindungi ekosistem penting.
Hukum adat tidak memiliki penjara, namun sanksinya sangat ditakuti karena memuat beban moral dan sosial:
· Denda Material: Mengganti pohon yang ditebang dengan menanam bibit baru dalam jumlah berkali-kali lipat, atau membayar denda berupa hewan ternak untuk ritual pembersihan desa.
· Sanksi Sosial: Dikucilkan oleh masyarakat (diasingkan), yang dalam kehidupan komunal merupakan hukuman yang sangat berat.
ALAT PERAGA/MEDIA PEMBELAJARAN :
- Video Pembelajaran (tertuang dalam link)
- PPT Pembelajaran /CANVA/GAMBAR (sesuai materi)
- LCD, Laptop/Layar PID
ASSESSMENT
1. Masyarakat modern cenderung melihat alam sebagai komoditas ekonomis, sedangkan masyarakat adat memandangnya sebagai sesuatu yang sakral melalui prinsip Kosmologi Tradisional. Berdasarkan materi di atas, jelaskan bagaimana pandangan Kosmologi Tradisional tersebut diwujudkan dalam pembagian tata ruang hutan oleh masyarakat adat, serta apa dampaknya bagi kelestarian mata air?
Jawaban nya:
KESIMPULAN MATERI
Masyarakat adat memandang alam secara sakral melalui kosmologi tradisional—menempatkan manusia sebagai bagian dari alam, bukan penguasanya. Hubungan timbal balik ini diwujudkan melalui zonasi tata ruang hutan (seperti hutan larangan dan cadangan) untuk melindungi hutan (sebagai spons penyerap air) dan mata air (sebagai sumber kehidupan). Kearifan lokal yang sering kali dibungkus dalam bentuk mitos atau pamali sebenarnya memiliki landasan ilmiah yang kuat, serta ditegakkan melalui sanksi moral dan sosial yang efektif menjaga kelestarian lingkungan.
KESIMPULAN HASIL PEMBELAJARAN
1) Kompetensi yang sudah dikuasai dan yang perlu ditingkatkan:
Kompetensi yang Sudah Dikuasai: Peserta didik telah menguasai kompetensi dalam mengaitkan kearifan lokal masyarakat adat—khususnya sistem zonasi hutan seperti hutan larangan dan hutan cadangan—dengan konsep mitigasi bencana modern dan geografi fisik (seperti siklus hidro-orologis, pencegahan erosi, serta pengelolaan daerah tangkapan air). Peserta didik juga mampu memahami filosofi kosmologi tradisional yang memosisikan manusia sebagai bagian dari alam.
Kompetensi yang Perlu Ditingkatkan: Sebagian peserta didik masih perlu didorong untuk memperluas pemikiran analitis mereka ke tahap implementasi praktis, seperti bagaimana merumuskan strategi adopsi tata ruang berbasis kearifan lokal ini agar dapat diselaraskan dengan kebijakan pembangunan di wilayah perkotaan atau kawasan modern yang lebih luas.
2) Kesimpulan berupa tingkat pemahaman konsep, hafalan, analisis, hingga evaluasi materi pelajaran:
Tingkat Pemahaman Konsep: Sangat baik. Peserta didik memahami dengan jelas fungsi ekologis dari pembagian zona hutan (zona inti/konservasi dan zona penyangga) serta perbedaannya dengan eksploitasi tanpa batas.
Tingkat Hafalan: Cukup baik dalam mengingat istilah-istilah kunci materi, seperti hutan larangan, hutan cadangan, mitigasi bencana, dan keseimbangan hidro-orologis.
Tingkat Analisis hingga Evaluasi: Berkembang secara optimal. Hal ini terbukti dari ketepatan peserta didik dalam menganalisis fungsi ekologis hutan larangan yang setara dengan zona lindung struktural-vegetatif dalam geografi modern, serta mengevaluasi bagaimana aturan adat dan sanksi sosial berperan menekan risiko bencana hidrometeorologi (seperti banjir dan tanah longsor).
3) Diamati selama proses pembelajaran berlangsung di kelas:
Berdasarkan pengamatan langsung, proses pembelajaran di kelas menunjukkan interaksi yang sangat aktif dan responsif dari peserta didik. Mereka mampu merespons pertanyaan pemantik secara kritis dan menuangkan hasil analisis komparatif antara tradisi lokal dan ilmu geografi modern ke dalam ruang diskusi digital dengan sangat terstruktur.
41 komentar:
Nama: Raisya Mufida
Kelas: 8C
Jawaban:
Masyarakat adat membagi hutan menjadi hutan yang boleh dimanfaatkan dan yang harus dilindungi, hal ini membantu menjaga hutan dan kelestarian mata air karena lingkungan di sekitarnya tetap terjaga.
Nama: putri kayyisah zahira prihantoro
Kelas:8c
Jawab:
vegetasi dan struktur tanah di area hulu tetap utuh, sehingga fungsi penyerapan air hujan berjalan maksimal. Hal ini menjaga debit dan kejernihan mata air tetap stabil, berkelanjutan, serta terhindar dari kekeringan maupun erosi.
Nama: Athaya Asyfa Dzahin
Kelas: 8C
Jawab:
vegetasi dan struktur tanah di area hulu tetap utuh, sehingga fungsi penyerapan air hujan berjalan maksimal. Hal ini menjaga debit dan kejernihan mata air tetap stabil, berkelanjutan, serta terhindar dari kekeringan maupun erosi.
Nama: Inka Fidanzata Azzurri
Kelas: 8C
Jawab:
vegetasi dan struktur tanah di area hulu tetap utuh, sehingga fungsi penyerapan air hujan berjalan maksimal. Hal ini menjaga debit dan kejernihan mata air tetap stabil, berkelanjutan, serta terhindar dari kekeringan maupun erosi.
Nama : Raissa Safa Haura
Kelas : 8C
Jawaban Asesmen :
Pandangan Kosmologi Tradisional menganggap manusia sebagai bagian dari alam sehingga harus menjaga dan tidak merusaknya. Hal ini diterapkan melalui pembagian tata ruang dan aturan adat dalam menjaga hutan. Hutan yang lestari dapat menyimpan air, sehingga mata air tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari banjir maupun kekeringan.
nama: najwa zevania a.k
kelas : 8d
jawaban : Masyarakat adat membagi hutan berdasarkan fungsi dan kesakralannya, sehingga kawasan sekitar mata air biasanya dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi. Hal ini menjaga sumber air tetap bersih, jernih, dan terus mengalir.
nama : alfharis adi saputra
kelas : 8D
jawaban:
Pandangan Kosmologi Tradisional masyarakat adat menempatkan manusia sebagai bagian dari alam, bukan penguasanya, sehingga alam dipandang sebagai sesuatu yang sakral.
Nama:fachri akhtar al-farizi
Kelas:8c
Jawaban: Kosmologi tradisional memandang alam sebagai sesuatu yang sakral. Pandangan ini diwujudkan dalam pembagian tata ruang hutan adat.hutan tutupan,hutan penyangga,dan hutan garapan dampaknya bagi kelestarian mata air adalah Karena kawasan hutan tutupan di hulu terjaga ketat, akar pohon-pohon besar tetap utuh untuk menyerap dan menyimpan air hujan
nama : elisa rahmawati
kelas : viii.c / 8c
Masyarakat adat memandang alam sebagai sesuatu yang sakral. Hal ini diwujudkan dengan membagi hutan berdasarkan fungsi dan kesakralannya, seperti hutan larangan di sekitar mata air yang tidak boleh dieksploitasi. Dampaknya adalah sumber air tetap terjaga, bersih, dan mengalir terus sehingga kelestarian mata air tetap terpelihara
Nama:Damar H.G
kelas:8c
jawaban:Pandangan Kosmologi Tradisional menganggap manusia sebagai bagian dari alam sehingga harus menjaga dan tidak merusaknya. Hal ini diterapkan melalui pembagian tata ruang dan aturan adat dalam menjaga hutan. Hutan yang lestari dapat menyimpan air, sehingga mata air tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari banjir maupun kekeringan.
nama nessa mahatma f
kelas 8c
jawaban kosmologi tradisional membuat masyarakat adat menjadi hutan melalui zonasi. akibatnya fungsi ekologis hutan sebagai penyerap air tetap terjaga sehingga mata air tida kering dan bencana air/ kekeringan dapat di cegah
nama:jasmine syakila efendi
kelas:8c
jawab:Masyarakat adat meyakini bahwa merusak hutan sama artinya dengan merusak karya agung Sang Pencipta, sehingga ada tabu atau sanksi adat bagi siapa saja yang mencemari mata air atau menebang pohon di zona sakral.dampaknya adalah sumber air jadi bersih,jernih,dan tetep terjaga.
nama :ramanda azzahra fadil
kelas :8d
Pandangan Kosmologi Tradisional memandang alam sebagai entitas sakral dan hidup, yang diwujudkan dalam pembagian tata ruang hutan adat ke dalam zonasi ketat seperti hutan larangan/keramat (zona suci tempat leluhur/roh penjaga yang tidak boleh disentuh), hutan pemanfaatan terbatas, dan zona hunian.
Dampak bagi kelestarian mata air:
Zona sekitar mata air ditetapkan sebagai zona sakral yang dilindungi tabu dan larangan adat.
Vegetasi hutan tetap utuh sehingga fungsi hidrologis dalam menyerap dan menyimpan cadangan air tanah terjaga dengan baik
.Ketersediaan dan kebersihan debit air mata air terpelihara secara berkelanjutan tanpa ancaman kerusakan ekologis.
nama: kayla adeayu zevano samsi
kelas: 8d
Berdasarkan prinsip Kosmologi Tradisional, masyarakat adat memandang alam sebagai ruang sakral yang harus dijaga keseimbangannya. Berikut adalah penjelasan bagaimana pandangan tersebut diwujudkan dalam tata ruang hutan dan dampaknya bagi kelestarian mata air
nama: nabila salwa
kelas: 8d
jawaban:
Pandangan Kosmologi Tradisional diwujudkan dengan membagi hutan berdasarkan fungsi dan tingkat kesakralannya, seperti hutan yang boleh dimanfaatkan dan hutan yang harus dilindungi. Hal ini menjaga keseimbangan alam sehingga mata air tetap terlindungi, bersih, dan tidak mudah mengering.
Nama : Zaskia Maulidina
Kelas : 8c
Jawabban : Pandangan *Kosmologi Tradisional* masyarakat adat menganggap alam sebagai sesuatu yang sakral dan harus dijaga keseimbangannya. Hal ini diwujudkan dalam pembagian tata ruang hutan, seperti *hutan larangan* yang tidak boleh diganggu dan *hutan cadangan* yang pemanfaatannya dibatasi.
Pembagian tersebut berdampak pada *kelestarian mata air*. Karena hutan larangan biasanya berada di hulu, tutupan vegetasinya tetap terjaga sehingga air hujan dapat meresap dan mata air tidak mudah kering. Dengan begitu, kearifan lokal ini membantu mencegah kekeringan dan menjaga ketersediaan air.
nama muhammad rafi dinata
kelas 8c
jawaban Pandangan Kosmologi Tradisional menganggap manusia sebagai bagian dari alam sehingga harus menjaga dan tidak merusaknya. Hal ini diterapkan melalui pembagian tata ruang dan aturan adat dalam menjaga hutan. Hutan yang lestari dapat menyimpan air, sehingga mata air tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari banjir maupun kekeringan.
Nama: Audrey Radinka Sakhi
Kelas: 8D
Jawaban: Masyarakat adat membagi hutan menjadi kawasan yang boleh digunakan dan kawasan yang dianggap sakral. Hutan yang dilindungi membantu menjaga air tetap tersimpan di tanah, sehingga mata air tidak mudah kering dan tetap lestari.
nama:arziki daffa pratama
Kelas :8d
jawaban :Pandangan Kosmologi Tradisional menganggap manusia sebagai bagian dari alam sehingga harus menjaga dan tidak merusaknya. Hal ini diterapkan melalui pembagian tata ruang dan aturan adat dalam menjaga hutan. Hutan yang lestari dapat menyimpan air, sehingga mata air tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari banjir maupun kekeringan
nama: anisa maharani
kelas: 8d
jawaban:
Masyarakat adat membagi tata ruang hutan menjadi beberapa zonasi berdasarkan tingkat kesakralannya. menjaga pohon hulu tetap utuh, sehingga air hujan terserap maksimal
nama:ainiya khaliqa zahin
kelas:8d
jawaban: Masyarakat adat membagi hutan menjadi hutan yang boleh dimanfaatkan dan yang harus dilindungi, hal ini membantu menjaga hutan dan kelestarian mata air karena lingkungan di sekitarnya tetap terjaga.
Nama Friand arnanda
Kelas 8c
Jawab Masyarakat adat membagi hutan menjadi hutan yang boleh dimanfaatkan dan yang harus dilindungi, hal ini membantu menjaga hutan dan kelestarian mata air karena lingkungan di sekitarnya tetap terjaga.
Nama : Rafa aminanta
Kelas :8c
Jawaban : Kosmologi tradisional memandang alam sebagai sesuatu yang sakral. Pandangan ini diwujudkan dalam pembagian tata ruang hutan adat.hutan tutupan,hutan penyangga,dan hutan garapan dampaknya bagi kelestarian mata air adalah Karena kawasan hutan tutupan di hulu terjaga ketat, akar pohon-pohon besar tetap utuh untuk menyerap dan menyimpan air hujan
nama: mayzia betari pelangi
kelas: 8c
jawaban: masyarakat adat membagi hutan menjadi hutan yang boleh dimanfaatkan dan yang harus dilindungi, hal ini membantu menjaga hutan dan kelestarian mata air karena lingkungan di sekitarnya tetap terjaga
Nama:habib nur rohman
Kelas :8c
Jawaban : Kosmologi tradisional memandang alam sebagai sesuatu yang sakral. Pandangan ini diwujudkan dalam pembagian tata ruang hutan adat.hutan tutupan,hutan penyangga,dan hutan garapan dampaknya bagi kelestarian mata air adalah Karena kawasan hutan tutupan di hulu terjaga ketat, akar pohon-pohon besar tetap utuh untuk menyerap dan menyimpan air hujan
Nama: Wahyu Kusuma Andhika
Kelas: 8c
Jawaban:Kosmologi Tradisional diwujudkan dengan membagi hutan berdasarkan fungsi dan nilai sakralnya, seperti hutan keramat yang tidak boleh dieksploitasi. Aturan adat ini menjaga tutupan hutan sehingga air hujan dapat terserap dan tersimpan dengan baik. Dampaknya, mata air tetap terjaga, aliran air lebih stabil, serta risiko erosi dan pencemaran berkurang.
Nama: Asyifa Khaira
Kelas: 8.D
Jawaban: kosmologi tradisional diwujudkan dengan membagi hutan menjadi beberapa zoba berdasarkan fungsi dan nilai sakralnya, seperti kawasan yang dilarang ditebang. Dampaknya bagi kelestarian mata air : hutan tetap terjaga, sehingga phon dapat menyerap dan menyimpan air hujan, Akibatnya Mata air tetap bersih, debit air lebih stabil, dan tidak mudah mengalami kekeringan.
m.fatahillah
kelas 8c
jawaban: masyarakat adat memandang alam secara sakral melalui kosmologi tradisional menempatkan manusia sebagai bagian dari alam bukan penguasanya hubungan timbal balik ini diwujudkan melalui zonasi tata ruang hutan untuk melindungi hutan dan mata air
nama: nadia syafira
kelas: 8d
Pandangan Kosmologi Tradisional diwujudkan melalui pembagian tata ruang hutan berdasarkan fungsi dan tingkat kesakralannya, seperti hutan adat, hutan larangan, dan hutan yang boleh dimanfaatkan. Hutan yang dianggap sakral tidak boleh dieksploitasi sembarangan sehingga vegetasi dan sumber air tetap terjaga. Hal ini berdampak pada kelestarian mata air karena hutan yang terjaga mampu menyerap dan menyimpan air, mencegah erosi, serta menjaga ketersediaan air bagi masyarakat.
Nama:muhammad keanue Pascal Pangestu
Kelas:8d
Jawaban:pembagian zona hutan yang sakral, yang melindungi kawasan sumber air sehingga mata air tetap lestari dan bersih
Nama:bisma alfarizi a.
Kelas :8d
Jawaban : Kosmologi tradisional memandang alam sebagai sesuatu yang sakral. Pandangan ini diwujudkan dalam pembagian tata ruang hutan adat.hutan tutupan,hutan penyangga,dan hutan garapan dampaknya bagi kelestarian mata air adalah Karena kawasan hutan tutupan di hulu terjaga ketat, akar pohon-pohon besar tetap utuh untuk menyerap dan menyimpan air hujan
Nama:Navaro tritama hermansyah putra
Kelas :8c
Jawaban : Kosmologi tradisional memandang alam sebagai sesuatu yang sakral. Pandangan ini diwujudkan dalam pembagian tata ruang hutan adat.hutan tutupan,hutan penyangga,dan hutan garapan dampaknya bagi kelestarian mata air adalah Karena kawasan hutan tutupan di hulu terjaga ketat, akar pohon-pohon besar tetap utuh untuk menyerap dan menyimpan air hujan
nama:Rizky putra pratama
kelas:8c
jawaban:Kosmologi tradisional memandang alam sebagai sesuatu yang sakral. Pandangan ini diwujudkan dalam pembagian tata ruang hutan adat.hutan tutupan,hutan penyangga,dan hutan garapan dampaknya bagi kelestarian mata air adalah Karena kawasan hutan tutupan di hulu terjaga ketat, akar pohon-pohon besar tetap utuh untuk menyerap dan menyimpan air hujan
Nama: Aqilah marzani hr
Kelas: aud C
Jawaban:
Pandangan kosmologi tradisional diwujudkan dengan membagi hutan menjadi beberapa bagian sesuai fungsi dan aturan adat, seperti hutan yang boleh dimanfaatkan dan hutan yang dianggap sakral sehingga tidak boleh dirusak. Pembagian ini membuat masyarakat lebih menjaga hutan dan tidak mengeksploitasinya secara berlebihan. Dampaknya, hutan tetap terjaga sehingga mata air terlindungi, air tetap bersih dan tersedia, serta mencegah terjadinya kekeringan dan erosi.
nama: nessa liana zahira
kelas: 8C
jawaban:
saya sudah memahami bahwa masyarakat adat membagi hutan menjadi hutan yang boleh dimanfaatkan dan hutan yang harus dilindungi. Pembagian ini membantu menjaga kelestarian hutan, sumber mata air, serta mencegah terjadinya banjir dan tanah longsor. Saya juga memahami bahwa kearifan lokal dapat diterapkan dalam menjaga keseimbangan alam.
nama:yoan janeeta abdillah
kelas :8d
Kosmologi Tradisional diwujudkan dengan membagi hutan menjadi kawasan sakral, perlindungan, dan pemanfaatan yang memiliki aturan adat. Hutan sakral dan kawasan perlindungan tidak boleh dieksploitasi sembarangan. Hal ini menjaga pepohonan dan tanah sehingga mata air tetap bersih, tidak mudah kering, dan terus mengalir.
nama:gavin Kenzi posha ramadhan
kelas:8c
jawaban:Pandangan kosmologi tradisional diwujudkan dengan membagi hutan menjadi beberapa bagian sesuai fungsi dan aturan adat, seperti hutan yang boleh dimanfaatkan dan hutan yang dianggap sakral sehingga tidak boleh dirusak. Pembagian ini membuat masyarakat lebih menjaga hutan dan tidak mengeksploitasinya secara berlebihan. Dampaknya, hutan tetap terjaga sehingga mata air terlindungi, air tetap bersih dan tersedia, serta mencegah terjadinya kekeringan dan erosi.
Nama: fa'iq Arkan addzaky
Kelas:8C
Jawaban : Kosmologi tradisional memandang alam sebagai sesuatu yang sakral. Pandangan ini diwujudkan dalam pembagian tata ruang hutan adat.hutan tutupan,hutan penyangga,dan hutan garapan dampaknya bagi kelestarian mata air adalah Karena kawasan hutan tutupan di hulu terjaga ketat, akar pohon-pohon besar tetap utuh untuk menyerap dan menyimpan air hujan
Nama: m alphard radittiya
Kelasa 8d
jawaban: Masyarakat adat membagi hutan menjadi hutan yang boleh dimanfaatkan dan yang harus dilindungi, hal ini membantu menjaga hutan dan kelestarian mata air karena lingkungan di sekitarnya tetap terjaga.
nama: olivia lathifa rosyan
Kelas: 8C
Jawaban:
Hutan dibagi berdasarkan fungsi dan aturan adat, termasuk kawasan yang dilindungi. Hal ini menjaga hutan tetap lestari sehingga mata air tetap bersih dan terjaga.
Nama:rizqy oktavian alendra
Kelas:8d
Jawaban*:
Masyarakat adat membagi hutan menjadi hutan yang boleh dimanfaatkan dan yang harus dilindungi, hal ini membantu menjaga hutan dan kelestarian mata air karena lingkungan di sekitarnya tetap terjaga itu saja
Posting Komentar