1. Konsep ekonomi kreatif
- Periklanan
- Arsitektur
- Pasar barang seni
- Kerajinan
- Desain
- Fesyen (fashion)
- Video
- Permainan interaktif
- Music
- Seni pertunjukan
- Penerbitan dan percetakan
- Layanan computer dan piranti lunak
- Televisi dan radio
- Riset dan pengembangan
Pemerintah berkeinginan menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi nasional dengan pertimbangan:
- Ekonomi kreatif menunjukkan potensi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.
- Ada beberapa jenis modal individu untuk bertahan menghadapi kehidupan kompetitif.
Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif
Sistem ekonomi Indonesia memiliki acuan
yang jelas untuk meningkatkan ekonomi kreatif yakni UUD 1945 pasal 33
ayat 1, 2 dan 3. Pemerintah berperan menunjang ekonomi berbasis
kerakyatan seperti mengembangkan koperasi, BUMN untuk kemakmuran rakyat. Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah memiliki strategi:
- Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industry kreatif berbasis budaya.
- Membuat roadmap industry kreatif yang melibatkan lembaga pemerintah dan kalangan swasta
- Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industry kreatif melalui pendidikan
- Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industry kreatif.
2. Upaya pengembangan ekonomi kreatif untuk mewujudkan strategi pemerintah dengan langkah:
- Pengembangan data base dan portal Indonesia kreatif dengan teknologi informasi dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan dan kecepatan dalam mengakses informasi
- Peningkatan penggunaan teknologi melalui program kemitraan
- Pekan produk kreatif Indonesia
- Festival ekonomi kreatif
- Wahana kreatif
- Peningkatan jangkauan dan efektifitas pemasaran
- Riset ekonomi kreatif dan fasilitas pemberian insentif yang mendukung inovasi
- Fasilitas kegiatan yang mendorong lahirnya insane kreatif dan entrepreneur kreatif baru
- Penciptaan identitas lokal daerah TK 1 dan 2 serta identitas nasional.