Welcome

<< Mulai dengan cerita yang menarik>> << SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA >>

Senin, 18 Januari 2021

B. Mengembangkan Ekonomi Kreatif Berdasarkan Potensi Wilayah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat



1. Konsep ekonomi kreatif



Kreativitas adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru, baik gagasan atau karya nyata yang berbeda dengan yang ada sebelumnya. (Supriadi, 2001:7). Wirausahawan adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menangkap peluang bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan, tindakan dan keberhasilan. Peraturan yang mengatur usaha kreatif yaitu INPRES NO. 6/2009. Berdasarkan peraturan tersebut, perekonomian mengalami transformasi dari berbasis SDA menjadi SDM.  Ada 14 lingkup industri kreatif yaitu:
  • Periklanan
  • Arsitektur
  • Pasar barang seni
  • Kerajinan
  • Desain
  • Fesyen (fashion)
  • Video
  • Permainan interaktif
  • Music
  • Seni pertunjukan
  • Penerbitan dan percetakan
  • Layanan computer dan piranti lunak
  • Televisi dan radio
  • Riset dan pengembangan

Pemerintah berkeinginan menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi nasional dengan pertimbangan:

  1. Ekonomi kreatif menunjukkan potensi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.
  2. Ada beberapa jenis modal individu untuk bertahan menghadapi kehidupan kompetitif.

Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif

Sistem ekonomi Indonesia memiliki acuan yang jelas untuk meningkatkan ekonomi kreatif yakni UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2 dan 3. Pemerintah berperan menunjang ekonomi berbasis kerakyatan seperti mengembangkan koperasi, BUMN untuk kemakmuran rakyat. 


 Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah memiliki strategi:
  • Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industry kreatif berbasis budaya.
  • Membuat roadmap industry kreatif yang melibatkan lembaga pemerintah dan kalangan swasta
  • Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industry kreatif melalui pendidikan
  • Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industry kreatif.

2.  Upaya pengembangan ekonomi kreatif untuk mewujudkan strategi pemerintah dengan langkah:
  • Pengembangan data base dan portal Indonesia kreatif dengan teknologi informasi dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan dan kecepatan dalam mengakses informasi
  • Peningkatan penggunaan teknologi melalui program kemitraan
  • Pekan produk kreatif Indonesia
  • Festival ekonomi kreatif
  • Wahana kreatif
  • Peningkatan jangkauan dan efektifitas pemasaran
  • Riset ekonomi kreatif dan fasilitas pemberian insentif yang mendukung inovasi
  • Fasilitas kegiatan yang mendorong lahirnya insane kreatif dan entrepreneur kreatif baru
  • Penciptaan identitas lokal daerah TK 1 dan 2 serta identitas nasional.