https://www.youtube.com/watch?v=gxMMGUsYKuY
Idendtitas
|
Nama Guru |
: |
Aprizal |
|
Mata Pelajaran |
: |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
|
Hari/Tanggal |
: |
Senin 7 September
2026 |
|
Fase/Kelas |
: |
D / 8C |
|
Judul Materi |
: |
Peran
Lembaga sosial : Aturan adat/agama lokal dalam melindungi kelestarian mata
air/hutan. |
|
Pertemuan ke - |
: |
16 |
|
Capaian Pembelajaran |
: |
Pada
akhir Fase D, Peserta didik mampu menjelaskan Peran lembaga keluarga, agama,
ekonomi, pendidikan, dan politik dalam mengatur pemanfaatan potensi wilayah. |
|
Tujuan Pembelajaran |
: |
Peserta
didik dapat menghubungkan Aturan adat/agama lokal dalam melindungi
kelestarian mata air/hutan. |
|
ü Mindfull (Berkesadaran) |
: |
Peserta
didik secara berkesadaran melakukan refleksi singkat atau teknik
stop-sejenak (hening) untuk merasakan pentingnya air dan udara bersih sebelum
menganalisis aturan adat/agama. |
|
ü Meaningfull (Bermakna) |
: |
Peserta
didik secara bermakna tidak sekadar menghafal aturan adat, tetapi
mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari (misal: pentingnya menjaga mata
air agar pasokan air bersih di lingkungan mereka tetap terjaga). |
|
ü Joyful (Menyenangkan) |
: |
Peserta
didik secara menyenangkan dilakukan melalui gim kelompok, pembuatan
peta konsep kreatif, atau gallery walk hasil analisis aturan adat. |
|
AlurnTujuan Pembelajaran |
|
|
|
Tahap 1: Mengidentifikasi dan Memahami
(Fase Pengenalan) |
: |
Pada
tahap ini, Peserta didik mampu mengenali dan mengidentifikasi bentuk-bentuk
aturan adat atau ajaran agama lokal yang berkaitan dengan pelindungan
lingkungan . |
|
Tahap 2: Menganalisis dan Menghubungkan
(Fase Pemahaman Mendalam) |
: |
Peserta
didik mampu menganalisis keterkaitan antara nilai-nilai dalam aturan
adat/agama lokal dengan upaya pelestarian alam. |
|
Tahap 3: Merefleksikan dan
Mengaplikasikan (Fase Penerapan) |
: |
Tahap akhir, Peserta didik mampu menghubungkan dan
menyimpulkan relevansi aturan adat/agama lokal tersebut dalam menjawab
tantangan krisis lingkungan masa kini. (Membuat
karya tulis ringkas, poster, atau presentasi yang menyimpulkan pentingnya
kearifan lokal dalam menjaga kelestarian mata air/hutan di era modern.) |
MATERI
Assalamu'alaikum
Wr.Wb.
الـحَمْدُ
للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ
وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillaahi
robbil ‘aalamiin, wassholaatu wassalaamu ‘alaa asyroofil anbiyaa-i wal
mursaliin, nabiyyinaa wahabiibinaa muhammadin, wa’ala alihi washahbihi
aj’ma’iin,wa mantabi’ahum biihsanin ilaa yaumiddin, Amma ba’du.
Anak-anakku, sebelum kita membahas kearifan
lokal mari kita renungkan bersama kebeearan Allah yang terkandung dalam Asmaul husna ini dengan materi ini :
·
Al-Khaliq (Maha Menciptakan): Kesadaran
bahwa alam diciptakan oleh Sang Khaliq melahirkan aturan adat yang melarang
perusakan hutan sembarangan (seperti hutan larangan atau hutan keramat).
Masyarakat adat meyakini bahwa merusak hutan sama artinya dengan merusak karya
agung Sang Pencipta, sehingga ada tabu atau sanksi adat bagi siapa saja yang
mencemari mata air atau menebang pohon di zona sakral.
·
Al-Malik (Maha Memelihara): Konsep
kekuasaan mutlak Al-Malik terefleksi dalam pandangan masyarakat adat bahwa
hutan dan sumber air adalah "titipan" yang harus dipelihara, bukan
dieksploitasi tanpa batas. Contohnya terlihat dalam tradisi Sasi di
Maluku atau perlindungan Ulayat di Minangkabau, di mana pemanfaatan
hasil hutan dan mata air diatur secara ketat melalui hukum adat agar
kelestariannya tetap terjaga dari generasi ke generasi.
- Ar-Razzaq (Maha Pemberi Rezeki): Masyarakat lokal
menyadari bahwa kelangsungan rezeki mereka sangat bergantung pada
kelestarian hutan dan mata air. Oleh karena itu, muncul ritual adat
sebagai bentuk syukur sekaligus permohonan kepada Ar-Razzaq (seperti
upacara ritual sedekah bumi, nyadran, atau penjagaan mata
air dengan pamali/larangan). Aturan ini mengajarkan bahwa menjaga mata air
agar tidak kering dan hutan gundul adalah cara mensyukuri rezeki serta
memastikan keberlanjutan hidup di masa depan.
Bagi
masyarakat modern, alam sering kali dipandang sebagai komoditas ekonomis
(sumber kayu, lahan perkebunan, atau tambang). Sebaliknya, bagi masyarakat adat
dan pemeluk agama lokal (seperti Sunda Wiwitan, Kejawen, Kaharingan, Marapu,
dll), alam memiliki kedudukan yang sakral.
Masyarakat
adat menganut prinsip Kosmologi Tradisional, yaitu pandangan bahwa
manusia adalah bagian integral dari alam, bukan penguasanya.
·
Jika alam
rusak, maka manusia akan ikut rusak.
·
Jika alam
lestari, maka manusia akan sejahtera.
Hubungan
timbal balik ini melahirkan berbagai aturan adat (norma tidak tertulis) dan
ritual keagamaan lokal yang berfungsi menyeimbangkan pemanfaatan serta
pelestarian sumber daya alam, khususnya hutan (paru-paru bumi) dan mata
air (darah bumi).
https://www.youtube.com/watch?v=F2dT6IK7F2A
Dalam kajian
geografis dan ekologis, hutan dan mata air adalah dua ekosistem yang tidak
dapat dipisahkan:
·
Hutan sebagai
Spons Raksasa: Akar pepohonan di
hutan berfungsi menyerap air hujan, menyimpannya di dalam tanah, dan mencegah
terjadinya erosi serta tanah longsor.
·
Mata Air
sebagai Urat Nadi: Air tanah yang
disimpan oleh hutan akan keluar menjadi mata air. Mata air inilah yang
mengalirkan air bersih ke sungai-sungai untuk kebutuhan minum, mencuci, dan
irigasi pertanian (seperti sistem sawah).
Jika hutan ditebang, maka fungsi spons akan hilang.
Akibatnya, pada musim hujan terjadi banjir, dan pada musim kemarau mata air
akan mengering (kekeringan). Oleh karena itu, masyarakat adat memusatkan
hukum tertua mereka untuk menjaga kedua wilayah ini.
https://www.youtube.com/watch?v=uEBMCAKEuVA
Masyarakat
adat umumnya sangat cerdas dalam menata ruang. Mereka membagi hutan menjadi
beberapa zona, contohnya pada masyarakat Dayak atau Baduy:
1.
Hutan Titipan
/ Larangan (Sacred Forest): Kawasan inti
yang sama sekali tidak boleh dijamah. Pohon tidak boleh ditebang, satwa tidak
boleh diburu. Kawasan ini biasanya terletak di hulu sungai atau puncak gunung
tempat mata air berasal.
2.
Hutan
Cadangan / Sempadan: Kawasan yang
hanya boleh diambil hasilnya (seperti rotan, damar, atau buah) tanpa boleh
menggunduli pohonnya.
3.
Hutan
Garapan: Kawasan luar yang memang
dialokasikan untuk pemukiman dan pertanian/berladang dengan sistem rotasi.
https://www.youtube.com/watch?v=cyF2xgWT37A
Sering kali,
aturan pelestarian dibungkus dalam bentuk cerita mistis atau larangan gaib (pamali).
·
Mitos: "Jangan menebang pohon beringin atau pohon lo di dekat sumber
air, karena ada penunggunya. Jika ditebang, penunggunya akan marah dan
mendatangkan malapetaka."
·
Penjelasan Ilmiah (Sains): Pohon beringin (Ficus benjamina) memiliki sistem perakaran yang
sangat luas dan dalam. Akar ini berfungsi mengikat air di dalam tanah dengan
sangat kuat. Jika pohon ini ditebang, kemampuan tanah menyimpan air hilang, dan
mata air di bawahnya pasti akan mati (mengering). Mitos di sini berfungsi
sebagai bahasa komunikasi moral yang efektif pada zamannya untuk melindungi
ekosistem penting.
Hukum adat tidak
memiliki penjara, namun sanksinya sangat ditakuti karena memuat beban moral dan
sosial:
·
Denda Material: Mengganti pohon yang ditebang dengan menanam bibit baru dalam jumlah
berkali-kali lipat, atau membayar denda berupa hewan ternak untuk ritual
pembersihan desa.
·
Sanksi Sosial: Dikucilkan oleh masyarakat (diasingkan), yang dalam kehidupan
komunal merupakan hukuman yang sangat berat.
ASSESSMENT
1.
Jelaskan bagaimana konsep pembagian zona
hutan (seperti hutan larangan dan hutan cadangan) yang diterapkan oleh
masyarakat adat memiliki fungsi ekologis yang sama dengan prinsip mitigasi
bencana dalam ilmu geografi modern!
KESIMPULAN MATERI
Masyarakat adat memandang alam secara
sakral melalui kosmologi tradisional—menempatkan manusia sebagai bagian dari
alam, bukan penguasanya. Hubungan timbal balik ini diwujudkan melalui zonasi
tata ruang hutan (seperti hutan larangan dan cadangan) untuk melindungi hutan
(sebagai spons penyerap air) dan mata air (sebagai sumber kehidupan). Kearifan
lokal yang sering kali dibungkus dalam bentuk mitos atau pamali sebenarnya
memiliki landasan ilmiah yang kuat, serta ditegakkan melalui sanksi moral dan
sosial yang efektif menjaga kelestarian lingkungan.
KESIMPULAN HASIL PEMBELAJARAN
51 komentar:
Nama: putri kayyisah zahira prihantoro
Kelas:8c
Jawaban: manajemen risiko berbasis tata ruang (risk-based spatial planning) Pembagian zona hutan adat adalah bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal yang menjaga keseimbangan hidro-orologis (air dan tanah) agar bahaya alam (natural hazards) tidak berubah menjadi bencana (disasters).
nama:jasmine syakila efendi
kelas:8c
jawaban:alam diciptakan oleh Sang Khaliq melahirkan aturan adat yang melarang perusakan hutan sembarangan (seperti hutan larangan atau hutan keramat). Masyarakat adat meyakini bahwa merusak hutan sama artinya dengan merusak karya agung Sang Penciptadalam pandangan masyarakat adat bahwa hutan dan sumber air adalah "titipan" yang harus dipelihara, bukan dieksploitasi tanpa batas. Contohnya terlihat dalam tradisi Sasi di Maluku atau perlindungan Ulayat di Minangkabau, di mana pemanfaatan hasil hutan dan mata air diatur secara ketat Masyarakat lokal menyadari bahwa kelangsungan rezeki mereka sangat bergantung pada kelestarian hutan dan mata air.
nama: Aqilah marzani HR
kelas: 8C
Jawaban: Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.
nama: rizki agung sentosa lubis
kelas: 9c
jawaban : Konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan memiliki fungsi ekologis yang sama dengan prinsip mitigasi bencana modern. Hutan larangan berfungsi melindungi hutan dan mata air sebagai penyerap air untuk mencegah banjir dan longsor. Hutan cadangan mengatur pemanfaatan sumber daya agar tetap lestari. Pembagian zona ini ditegakkan dengan kearifan lokal, sama seperti aturan tata ruang dalam geografi modern untuk mengurangi risiko.
Nama: Athaya Asyfa Dzahin
Kelas: 8C
Jawaban: Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.
nama : elisa rahmawati
kelas : viii.c /8c
konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan punya fungsi yang sama dengan mitigasi bencana di geografi modern.
hutan larangan dijaga supaya gak ditebang karena fungsinya buat cegah longsor, banjir, dan jaga sumber air. sedangkan hutan cadangan diatur pengambilannya biar hutannya tetap lestari. jadi tujuannya sama, yaitu menjaga alam dan mengurangi risiko bencana.
nama : syifananda arumi
kelas : 9d
jawaban : Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, memiliki fungsi ekologis yang sejalan dengan prinsip mitigasi bencana dalam geografi modern. Hutan larangan yang tidak boleh ditebang membantu menjaga resapan air, mencegah erosi, banjir, dan longsor, serta mempertahankan keseimbangan ekosistem. Sementara itu, hutan cadangan digunakan secara terbatas dan dijaga agar tetap tersedia untuk kebutuhan masyarakat di masa depan. Dengan demikian, aturan adat tersebut secara tidak langsung mengurangi risiko bencana dan menjaga kelestarian lingkungan, sama seperti upaya mitigasi bencana dalam geografi modern.
Nama: effelia sheren
Kelas: 9d
Kesimpulan Pembelajaran:
Dari materi ini saya belajar bahwa masyarakat adat memandang alam sebagai sesuatu yang sakral, bukan sekedar komoditas ekonomi. Mereka menerapkan prinsip kosmologi tradisional yaitu manusia bagian dari alam. Untuk menjaga keseimbangan, masyarakat adat membuat aturan zonasi hutan seperti Hutan Titipan/Larangan, Hutan Cadangan, dan Hutan Garapan. Hutan berfungsi sebagai spons raksasa penyerap air, dan mata air sebagai urat nadi kehidupan. Kearifan lokal juga disampaikan melalui mitos dan sanksi sosial seperti denda material dan dikucilkan agar hutan dan mata air tetap lestari. Ini menunjukkan bahwa kearifan lokal sangat relevan untuk mitigasi bencana di geografi modern.
Pertanyaan:
Izin bertanya pak apakah sistem zonasi hutan adat seperti hutan larangan dan cadangan masih bisa diterapkan di kota-kota besar saat ini? Bagaimana cara mengintegrasikannya dengan kebijakan pemerintah? Terima kasih
Nama: Muhammad Rafi Dinata
Kelas: 8C
Jawaban: Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Inka Fidanzata Azzurri
8C
Jawaban: Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.
fathan 9d
jawaban:Konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan memiliki fungsi ekologis yang sama dengan prinsip mitigasi bencana modern. Hutan larangan berfungsi melindungi hutan dan mata air sebagai penyerap air untuk mencegah banjir dan longsor. Hutan cadangan mengatur pemanfaatan sumber daya agar tetap lestari. Pembagian zona ini ditegakkan dengan kearifan lokal, sama seperti aturan tata ruang dalam geografi modern untuk mengurangi risiko.
Nama : Zaskia Maulidina
Kelas : 8c
Jawabban : Konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat seperti *hutan larangan* dan *hutan cadangan* memiliki fungsi ekologis yang sama dengan prinsip mitigasi bencana dalam geografi modern. Hutan larangan yang dilindungi berfungsi untuk menjaga tata air dan mencegah banjir serta longsor, sedangkan hutan cadangan yang pemanfaatannya dibatasi berfungsi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam agar tidak habis. Dengan begitu, kearifan lokal masyarakat adat sudah menerapkan upaya pencegahan bencana dan pelestarian lingkungan jauh sebelum ada konsep mitigasi dalam ilmu geografi.
nama: mayzia betari pelangi
kelas: 8c
jawaban: Pembagian zona hutan, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, merupakan bentuk pengelolaan lingkungan yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem. Hutan larangan dilindungi dari kegiatan yang dapat merusak alam, sedangkan hutan cadangan disiapkan untuk pemanfaatan secara terbatas dan berkelanjutan
cecilia azkadina noureen 9c
jawaban: pembagian zona hutan adat (larangan & cadangan) fungsinya sama dengan mitigasi bencana modern: melindungi hutan & mata air agar air meresap baik, mencegah banjir dan longsor, membatasi pemanfaatan agar alam tetap lestari. aturan adat ini setara dengan tata ruang berbasis risiko untuk menekan bencana sejak dini.
Nama : Raissa Safa Haura
Kelas : 8C
Jawaban : Kearifan lokal masyarakat adat sangat berperan dalam menjaga lingkungan. Melalui aturan adat, pembagian kawasan hutan, kepercayaan, serta sanksi sosial, masyarakat berusaha melindungi hutan dan mata air agar tetap lestari. Hal ini menunjukkan bahwa menjaga alam berarti juga menjaga kehidupan dan kesejahteraan manusia.
Nama: Wahyu Kusuma Andhika
Kelas: 8c
Jawaban: Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, membantu menjaga kelestarian alam, mencegah banjir, erosi, dan longsor. Hal ini sejalan dengan mitigasi bencana modern yang bertujuan mengurangi risiko bencana melalui perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Nama:Damar Hamandito Gumilang
Kelas: 8c
jawaban:Pembagian zona
hutan, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, merupakan bentuk pengelolaan lingkungan yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem. Hutan larangan dilindungi dari kegiatan yang dapat merusak alam, sedangkan hutan cadangan disiapkan untuk pemanfaatan secara terbatas dan berkelanjutan
Nama:akhtar
Kelas:8c
KonsepPembagian zona hutan, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, merupakan bentuk pengelolaan lingkungan yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem. Hutan larangan dilindungi dari kegiatan yang dapat merusak alam, sedangkan hutan cadangan disiapkan untuk pemanfaatan
Bilqis khansa quena 9D
Jawaban:Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat berfungsi sebagai mitigasi bencana karena hutan larangan melindungi daerah resapan air dan mencegah penebangan pohon. Hutan cadangan juga dimanfaatkan secara terbatas agar tidak rusak. Dengan demikian, zonasi tersebut dapat mencegah banjir, erosi, tanah longsor, dan kekeringan, sama seperti prinsip mitigasi bencana dalam geografi modern
Nama:Friand arnanda
Kelas 8c
Jawaban Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat berfungsi sebagai mitigasi bencana karena hutan larangan melindungi daerah resapan air dan mencegah penebangan pohon. Hutan cadangan juga dimanfaatkan secara terbatas agar tidak rusak. Dengan demikian, zonasi tersebut dapat mencegah banjir, erosi, tanah longsor, dan kekeringan, sama seperti prinsip mitigasi bencana dalam geografi modern
nama raska adityha albisya
kelas 9c
jawabannya Hutan Larangan = Zona Lindung
Dilarang dieksploitasi (berada di hulu/lereng) untuk mencegah longsor, erosi, dan banjir bandang melalui pembentukan kawasan resapan air.
Hutan Cadangan = Zona Pemanfaatan Berkelanjutan
Hanya dimanfaatkan secara terbatas agar tekanan terhadap lingkungan terkendali dan daya dukung tanah tetap terjaga.
suri elfreda benetta h 8c
jawaban:alam diciptakan oleh Sang Khaliq melahirkan aturan adat yang melarang perusakan hutan sembarangan (seperti hutan larangan atau hutan keramat). Masyarakat adat meyakini bahwa merusak hutan sama artinya dengan merusak karya agung Sang Penciptadalam pandangan masyarakat adat bahwa hutan dan sumber air adalah "titipan" yang harus dipelihara, bukan dieksploitasi tanpa batas. Contohnya terlihat dalam tradisi Sasi di Maluku atau perlindungan Ulayat di Minangkabau, di mana pemanfaatan hasil hutan dan mata air diatur secara ketat Masyarakat lokal menyadari bahwa kelangsungan rezeki mereka sangat bergantung pada kelestarian hutan dan mata air.
Nama: Raisya Mufida
Kelas: 8C
Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Nama : Rafa aminanta
Kelas :8c
Jawaban : Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, membantu menjaga kelestarian alam, mencegah banjir, erosi, dan longsor. Hal ini sejalan dengan mitigasi bencana modern yang bertujuan mengurangi risiko bencana melalui perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
nama:gavin Kenzi posha ramadhan
kelas:8c
pembagian zona hutan merupkan bentuk pengelolaan lingkungan yang bertujuan menjaga ekosistem lingkungan.hutan larangan di lindung dari kegiatan perusakan alam,sedangkan hutan cadangan di siapkan untuk pemanfaatanya secara berkelanjutan
nama: Olivia Lathifah Rosyan
kelas: 8c
Konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, pada dasarnya memiliki fungsi ekologis yang sejalan dengan prinsip mitigasi bencana dalam geografi modern. Keduanya sama-sama bertujuan mengatur pemanfaatan ruang agar lingkungan tetap mampu melindungi masyarakat dari berbagai risiko.
nama:yurike widya putri
kelas:9c
Pembagian zona hutan adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan berfungsi menjaga keseimbangan alam. Prinsip ini sama dengan mitigasi bencana modern, yaitu mengatur pemanfaatan lahan untuk mencegah banjir, longsor, erosi, dan kerusakan lingkungan.
syafira 9c
Pembagian zona hutan adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan berfungsi menjaga keseimbangan alam. Prinsip ini sama dengan mitigasi bencana modern, yaitu mengatur pemanfaatan lahan untuk mencegah banjir, longsor, erosi, dan kerusakan lingkungan.
Bayu 9c
Konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan memiliki fungsi ekologis yang sama dengan prinsip mitigasi bencana modern. Hutan larangan berfungsi melindungi hutan dan mata air sebagai penyerap air untuk mencegah banjir dan longsor. Hutan cadangan mengatur pemanfaatan sumber daya agar tetap lestari. Pembagian zona ini ditegakkan dengan kearifan lokal, sama seperti aturan tata ruang dalam geografi modern untuk mengurangi risiko.
nama nessa mahatma faelani
kelas 8c
Jawaban: Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir
nama : nessa liana zahira
kelas : 8C
jawaban : zona hutan merupakan cara masyarakat adat mengatur kawasan hutan berdasarkan kegunaan dan tingkat perlindungannya. Setiap zona memiliki aturan yang berbeda, misalnya ada kawasan yang harus dijaga karena menjadi tempat hidup berbagai tumbuhan dan hewan, serta kawasan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Aturan tersebut membuat pemanfaatan hutan menjadi lebih teratur sehingga kerusakan alam dapat diminimalkan. Dengan adanya zona hutan, masyarakat dapat tetap memanfaatkan sumber daya alam tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
nama: ziankha ayu t.
Kelas: 9d
hutan larangan dan hutan cadangan berfungsi menjaga keseimbangan alam. Hutan larangan melindungi kawasan penting agar tidak rusak, sedangkan hutan cadangan digunakan secara terbatas untuk kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan mitigasi bencana modern, karena menjaga hutan dapat mengurangi risiko banjir, longsor, dan erosi serta menjaga ketersediaan air
ayla azzura jean prianti 9c
Masyarakat adat membagi hutan menjadi hutan larangan dan hutan cadangan untuk menjaga alam. Hal ini sama seperti mitigasi bencana karena dapat mengurangi risiko banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan. Jadi, keduanya sama-sama bertujuan untuk menjaga lingkungan dan mencegah bencana.
Nama:fa'iq
Kelas:8c
Jawaban:Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, membantu menjaga kelestarian alam, mencegah banjir, erosi, dan longsor. Hal ini sejalan dengan mitigasi bencana modern yang bertujuan mengurangi risiko bencana melalui perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
anggun 9c
Pembagian zona hutan adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan berfungsi menjaga keseimbangan alam. Prinsip ini sama dengan mitigasi bencana modern, yaitu mengatur pemanfaatan lahan untuk mencegah banjir, longsor, erosi, dan kerusakan lingkungan.
kia 9c
masyarakat adat membagi hutan menjadi hutan larangan dan hutan cadangan untuk menjaga alamnya.hal ini sama seperti mitigasi bencana karena dapat mengurangi resiko banjir,longsor,dan kerusakan lingkungan. jadi keduanya sama-sama bertujuan untuk menjaga lingkungan dan dapat mencegah bencana
Nama:Navaro tritama hermansyah putra
kelas:8c
jawaban: Konsep pembagian zona hutan dalam hukum adat memiliki kemiripan fungsional yang sangat erat dengan prinsip mitigasi bencana dalam geografi modern.Meskipun menggunakan istilah dan landasan filosofis yang berbeda (spiritual-tradisional vs. saintifik), keduanya memiliki tujuan akhir yang sama: mengurangi risiko bencana dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Raisya cyltamia hadly 9c
~pembagian zona hutan adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan berfungsi menjaga keseimbangan alam,prinsip ini sama dengan mitigasi bencana modern yaitu mengatur pemanfaatan lahan untuk mencegah banjir,longsor ,eropsi dan kerusakan lingkungan
nama:Rizky putra pratama
kelas:8c
jawaban:Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.
darren 9c
Konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan memiliki fungsi ekologis yang sama dengan prinsip mitigasi bencana modern. Hutan larangan berfungsi melindungi hutan dan mata air sebagai penyerap air untuk mencegah banjir dan longsor. Hutan cadangan mengatur pemanfaatan sumber daya agar tetap lestari. Pembagian zona ini ditegakkan dengan kearifan lokal, sama seperti aturan tata ruang dalam geografi modern untuk mengurangi risiko.
salsabila farahani 9c
masyarakat adat menjaga keseimbangan alam dengan membagi hutan berdasarkan fungsinya. hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga air, mencegah erosi, banjir, dan longsor. aturan adat seperti pamali dan sanksi sosial membuat masyarakat ikut menjaga hutan. hal ini sejalan dengan mitigasi bencana modern yang mengatur pemanfaatan wilayah untuk mengurangi risiko bencana.
Bayu 9c
jawaban: pembagian zona hutan adat (larangan & cadangan) fungsinya sama dengan mitigasi bencana modern: melindungi hutan & mata air agar air meresap baik, mencegah banjir dan longsor, membatasi pemanfaatan agar alam tetap lestari. aturan adat ini setara dengan tata ruang berbasis risiko untuk menekan bencana sejak dini.
Nama:mikko satria afandi
Kelas:8c
Jawaban:Konsep pembagian zona hutan tradisional oleh masyarakat adat memiliki fungsi ekologis yang sejalan dengan prinsip mitigasi bencana dalam ilmu geografi modern, terutama dalam meminimalkan risiko bencana hidrometeorologis seperti banjir, tanah longsor, dll
Muhammad fatahillah
Kelas 8c
Jawaban : konsep pembagian zona hutan yg diterapan oleh masyarakat adat menempatkan manusia sebagai bagian dari alam yang dapat menciptakan hubungan timbal balik yg diwujudkan melalui zonasi tata ruang hutan.
faiyasa 9c
Konsep pembagian zona hutan adat memiliki fungsi ekologis yang selaras dengan mitigasi bencana modern karena keduanya berbasis pada pembatasan ruang untuk menjaga keseimbangan alam dan mencegah bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, serta kekeringan.
arifin ilham 9d
Pembagian zona hutan tradisi masyarakat adat memiliki fungsi ekologis yang selaras dengan prinsip mitigasi bencana geografi modern:
* Hutan Larangan (Zona Inti/Konservasi)
* Fungsi Adat: Kawasan terlarang untuk dieksploitasi, sering kali dianggap sakral atau tabu.
* Perspektif Geografi: Berfungsi sebagai mitigasi struktural vegetatif. Vegetasi yang rapat menahan laju air hujan, meningkatkan infiltrasi tanah, dan mengikat struktur tanah hulu. Hal ini meminimalkan risiko bahaya hidro-meteorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.
* Hutan Cadangan / Hutan Garapan (Zona Penyangga/Pemanfaatan)
* Fungsi Adat: Dimanfaatkan secara terbatas dan terencana untuk kebutuhan pemukiman atau pertanian berlanjut.
* Perspektif Geografi: Merupakan penerapan zonasi tata ruang berbasis risiko (spatial zoning). Pembatasan aktivitas di zona ini menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan agar pembukaan lahan tidak merusak daerah tangkapan air (catchment area).
Posting Komentar