Welcome

<< Mulai dengan cerita yang menarik>> << SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA >>

Senin, 07 September 2026

Aud C: Aturan adat/agama lokal dalam melindungi kelestarian mata air/hutan.

 

https://www.youtube.com/watch?v=gxMMGUsYKuY



Idendtitas

Nama Guru

:

Aprizal

Mata Pelajaran

:

Ilmu Pengetahuan Sosial

Hari/Tanggal

:

Senin  7  September  2026

Fase/Kelas

:

D / 8C

Judul Materi

:

Peran Lembaga sosial : Aturan adat/agama lokal dalam melindungi kelestarian mata air/hutan.

Pertemuan ke -

:

16

 

Capaian Pembelajaran

:

Pada akhir Fase D, Peserta didik mampu menjelaskan Peran lembaga keluarga, agama, ekonomi, pendidikan, dan politik dalam mengatur pemanfaatan potensi wilayah.

 

Tujuan Pembelajaran

:

Peserta didik dapat menghubungkan Aturan adat/agama lokal dalam melindungi kelestarian mata air/hutan.

 

ü Mindfull (Berkesadaran)

:

Peserta didik secara berkesadaran melakukan refleksi singkat atau teknik stop-sejenak (hening) untuk merasakan pentingnya air dan udara bersih sebelum menganalisis aturan adat/agama.

 

ü Meaningfull (Bermakna)

:

Peserta didik secara bermakna tidak sekadar menghafal aturan adat, tetapi mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari (misal: pentingnya menjaga mata air agar pasokan air bersih di lingkungan mereka tetap terjaga).

 

ü Joyful

(Menyenangkan)

:

Peserta didik secara menyenangkan dilakukan melalui gim kelompok, pembuatan peta konsep kreatif, atau gallery walk hasil analisis aturan adat.

AlurnTujuan Pembelajaran

 

 

Tahap 1: Mengidentifikasi dan Memahami (Fase Pengenalan)

:

Pada tahap ini, Peserta didik mampu mengenali dan mengidentifikasi bentuk-bentuk aturan adat atau ajaran agama lokal yang berkaitan dengan pelindungan lingkungan

.

Tahap 2: Menganalisis dan Menghubungkan (Fase Pemahaman Mendalam)

 

:

Peserta didik mampu menganalisis keterkaitan antara nilai-nilai dalam aturan adat/agama lokal dengan upaya pelestarian alam.

Tahap 3: Merefleksikan dan Mengaplikasikan (Fase Penerapan)

:

 Tahap akhir,  Peserta didik mampu menghubungkan dan menyimpulkan relevansi aturan adat/agama lokal tersebut dalam menjawab tantangan krisis lingkungan masa kini.

(Membuat karya tulis ringkas, poster, atau presentasi yang menyimpulkan pentingnya kearifan lokal dalam menjaga kelestarian mata air/hutan di era modern.)

 

 

MATERI

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

 الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ

Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin, wassholaatu wassalaamu ‘alaa asyroofil anbiyaa-i wal mursaliin, nabiyyinaa wahabiibinaa muhammadin, wa’ala alihi washahbihi aj’ma’iin,wa mantabi’ahum biihsanin ilaa yaumiddin, Amma ba’du.

 

 Anak-anakku, sebelum kita membahas kearifan lokal mari kita renungkan bersama kebeearan Allah yang terkandung dalam  Asmaul husna ini dengan materi ini :

·         Al-Khaliq (Maha Menciptakan): Kesadaran bahwa alam diciptakan oleh Sang Khaliq melahirkan aturan adat yang melarang perusakan hutan sembarangan (seperti hutan larangan atau hutan keramat). Masyarakat adat meyakini bahwa merusak hutan sama artinya dengan merusak karya agung Sang Pencipta, sehingga ada tabu atau sanksi adat bagi siapa saja yang mencemari mata air atau menebang pohon di zona sakral.

·         Al-Malik (Maha Memelihara):  Konsep kekuasaan mutlak Al-Malik terefleksi dalam pandangan masyarakat adat bahwa hutan dan sumber air adalah "titipan" yang harus dipelihara, bukan dieksploitasi tanpa batas. Contohnya terlihat dalam tradisi Sasi di Maluku atau perlindungan Ulayat di Minangkabau, di mana pemanfaatan hasil hutan dan mata air diatur secara ketat melalui hukum adat agar kelestariannya tetap terjaga dari generasi ke generasi.

  •  Ar-Razzaq (Maha Pemberi Rezeki): Masyarakat lokal menyadari bahwa kelangsungan rezeki mereka sangat bergantung pada kelestarian hutan dan mata air. Oleh karena itu, muncul ritual adat sebagai bentuk syukur sekaligus permohonan kepada Ar-Razzaq (seperti upacara ritual sedekah bumi, nyadran, atau penjagaan mata air dengan pamali/larangan). Aturan ini mengajarkan bahwa menjaga mata air agar tidak kering dan hutan gundul adalah cara mensyukuri rezeki serta memastikan keberlanjutan hidup di masa depan.

Bagi masyarakat modern, alam sering kali dipandang sebagai komoditas ekonomis (sumber kayu, lahan perkebunan, atau tambang). Sebaliknya, bagi masyarakat adat dan pemeluk agama lokal (seperti Sunda Wiwitan, Kejawen, Kaharingan, Marapu, dll), alam memiliki kedudukan yang sakral.

Masyarakat adat menganut prinsip Kosmologi Tradisional, yaitu pandangan bahwa manusia adalah bagian integral dari alam, bukan penguasanya.

·         Jika alam rusak, maka manusia akan ikut rusak.

·         Jika alam lestari, maka manusia akan sejahtera.

Hubungan timbal balik ini melahirkan berbagai aturan adat (norma tidak tertulis) dan ritual keagamaan lokal yang berfungsi menyeimbangkan pemanfaatan serta pelestarian sumber daya alam, khususnya hutan (paru-paru bumi) dan mata air (darah bumi).

 

https://www.youtube.com/watch?v=F2dT6IK7F2A

 

Dalam kajian geografis dan ekologis, hutan dan mata air adalah dua ekosistem yang tidak dapat dipisahkan:

·         Hutan sebagai Spons Raksasa: Akar pepohonan di hutan berfungsi menyerap air hujan, menyimpannya di dalam tanah, dan mencegah terjadinya erosi serta tanah longsor.

·         Mata Air sebagai Urat Nadi: Air tanah yang disimpan oleh hutan akan keluar menjadi mata air. Mata air inilah yang mengalirkan air bersih ke sungai-sungai untuk kebutuhan minum, mencuci, dan irigasi pertanian (seperti sistem sawah).

Jika hutan ditebang, maka fungsi spons akan hilang. Akibatnya, pada musim hujan terjadi banjir, dan pada musim kemarau mata air akan mengering (kekeringan). Oleh karena itu, masyarakat adat memusatkan hukum tertua mereka untuk menjaga kedua wilayah ini.

https://www.youtube.com/watch?v=uEBMCAKEuVA

 

Masyarakat adat umumnya sangat cerdas dalam menata ruang. Mereka membagi hutan menjadi beberapa zona, contohnya pada masyarakat Dayak atau Baduy:

1.       Hutan Titipan / Larangan (Sacred Forest): Kawasan inti yang sama sekali tidak boleh dijamah. Pohon tidak boleh ditebang, satwa tidak boleh diburu. Kawasan ini biasanya terletak di hulu sungai atau puncak gunung tempat mata air berasal.

2.       Hutan Cadangan / Sempadan: Kawasan yang hanya boleh diambil hasilnya (seperti rotan, damar, atau buah) tanpa boleh menggunduli pohonnya.

3.       Hutan Garapan: Kawasan luar yang memang dialokasikan untuk pemukiman dan pertanian/berladang dengan sistem rotasi.

https://www.youtube.com/watch?v=cyF2xgWT37A

 

Sering kali, aturan pelestarian dibungkus dalam bentuk cerita mistis atau larangan gaib (pamali).

·         Mitos: "Jangan menebang pohon beringin atau pohon lo di dekat sumber air, karena ada penunggunya. Jika ditebang, penunggunya akan marah dan mendatangkan malapetaka."

·         Penjelasan Ilmiah (Sains): Pohon beringin (Ficus benjamina) memiliki sistem perakaran yang sangat luas dan dalam. Akar ini berfungsi mengikat air di dalam tanah dengan sangat kuat. Jika pohon ini ditebang, kemampuan tanah menyimpan air hilang, dan mata air di bawahnya pasti akan mati (mengering). Mitos di sini berfungsi sebagai bahasa komunikasi moral yang efektif pada zamannya untuk melindungi ekosistem penting.

 

Hukum adat tidak memiliki penjara, namun sanksinya sangat ditakuti karena memuat beban moral dan sosial:

·         Denda Material: Mengganti pohon yang ditebang dengan menanam bibit baru dalam jumlah berkali-kali lipat, atau membayar denda berupa hewan ternak untuk ritual pembersihan desa.

·         Sanksi Sosial: Dikucilkan oleh masyarakat (diasingkan), yang dalam kehidupan komunal merupakan hukuman yang sangat berat.

 

 ALAT PERAGA/MEDIA PEMBELAJARAN :


Video Pembelajaran (tertuang dalam link)

PPT Pembelajaran /CANVA/GAMBAR (sesuai materi)

LCD, Laptop/Layar PID


ASSESSMENT

1.       Jelaskan bagaimana konsep pembagian zona hutan (seperti hutan larangan dan hutan cadangan) yang diterapkan oleh masyarakat adat memiliki fungsi ekologis yang sama dengan prinsip mitigasi bencana dalam ilmu geografi modern!

 

KESIMPULAN MATERI

Masyarakat adat memandang alam secara sakral melalui kosmologi tradisional—menempatkan manusia sebagai bagian dari alam, bukan penguasanya. Hubungan timbal balik ini diwujudkan melalui zonasi tata ruang hutan (seperti hutan larangan dan cadangan) untuk melindungi hutan (sebagai spons penyerap air) dan mata air (sebagai sumber kehidupan). Kearifan lokal yang sering kali dibungkus dalam bentuk mitos atau pamali sebenarnya memiliki landasan ilmiah yang kuat, serta ditegakkan melalui sanksi moral dan sosial yang efektif menjaga kelestarian lingkungan.

 

 

KESIMPULAN HASIL PEMBELAJARAN

51 komentar:

Maikha mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
putriiiuuuuuu mengatakan...

Nama: putri kayyisah zahira prihantoro
Kelas:8c
Jawaban: manajemen risiko berbasis tata ruang (risk-based spatial planning) Pembagian zona hutan adat adalah bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal yang menjaga keseimbangan hidro-orologis (air dan tanah) agar bahaya alam (natural hazards) tidak berubah menjadi bencana (disasters).

jasmine syakila e mengatakan...

nama:jasmine syakila efendi
kelas:8c
jawaban:alam diciptakan oleh Sang Khaliq melahirkan aturan adat yang melarang perusakan hutan sembarangan (seperti hutan larangan atau hutan keramat). Masyarakat adat meyakini bahwa merusak hutan sama artinya dengan merusak karya agung Sang Penciptadalam pandangan masyarakat adat bahwa hutan dan sumber air adalah "titipan" yang harus dipelihara, bukan dieksploitasi tanpa batas. Contohnya terlihat dalam tradisi Sasi di Maluku atau perlindungan Ulayat di Minangkabau, di mana pemanfaatan hasil hutan dan mata air diatur secara ketat Masyarakat lokal menyadari bahwa kelangsungan rezeki mereka sangat bergantung pada kelestarian hutan dan mata air.

Aqilah marzani hr mengatakan...

nama: Aqilah marzani HR
kelas: 8C
Jawaban: Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.



Anonim mengatakan...

nama: rizki agung sentosa lubis
kelas: 9c
jawaban : Konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan memiliki fungsi ekologis yang sama dengan prinsip mitigasi bencana modern. Hutan larangan berfungsi melindungi hutan dan mata air sebagai penyerap air untuk mencegah banjir dan longsor. Hutan cadangan mengatur pemanfaatan sumber daya agar tetap lestari. Pembagian zona ini ditegakkan dengan kearifan lokal, sama seperti aturan tata ruang dalam geografi modern untuk mengurangi risiko.

Athaya Asyfa mengatakan...

Nama: Athaya Asyfa Dzahin
Kelas: 8C
Jawaban: Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.

elisaayyy mengatakan...

nama : elisa rahmawati
kelas : viii.c /8c
konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan punya fungsi yang sama dengan mitigasi bencana di geografi modern.
hutan larangan dijaga supaya gak ditebang karena fungsinya buat cegah longsor, banjir, dan jaga sumber air. sedangkan hutan cadangan diatur pengambilannya biar hutannya tetap lestari. jadi tujuannya sama, yaitu menjaga alam dan mengurangi risiko bencana.

syifananda arumi mengatakan...

nama : syifananda arumi
kelas : 9d
jawaban : Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, memiliki fungsi ekologis yang sejalan dengan prinsip mitigasi bencana dalam geografi modern. Hutan larangan yang tidak boleh ditebang membantu menjaga resapan air, mencegah erosi, banjir, dan longsor, serta mempertahankan keseimbangan ekosistem. Sementara itu, hutan cadangan digunakan secara terbatas dan dijaga agar tetap tersedia untuk kebutuhan masyarakat di masa depan. Dengan demikian, aturan adat tersebut secara tidak langsung mengurangi risiko bencana dan menjaga kelestarian lingkungan, sama seperti upaya mitigasi bencana dalam geografi modern.

Effelia Sheren 9D mengatakan...

Nama: effelia sheren
Kelas: 9d

Kesimpulan Pembelajaran:
Dari materi ini saya belajar bahwa masyarakat adat memandang alam sebagai sesuatu yang sakral, bukan sekedar komoditas ekonomi. Mereka menerapkan prinsip kosmologi tradisional yaitu manusia bagian dari alam. Untuk menjaga keseimbangan, masyarakat adat membuat aturan zonasi hutan seperti Hutan Titipan/Larangan, Hutan Cadangan, dan Hutan Garapan. Hutan berfungsi sebagai spons raksasa penyerap air, dan mata air sebagai urat nadi kehidupan. Kearifan lokal juga disampaikan melalui mitos dan sanksi sosial seperti denda material dan dikucilkan agar hutan dan mata air tetap lestari. Ini menunjukkan bahwa kearifan lokal sangat relevan untuk mitigasi bencana di geografi modern.

Pertanyaan:
Izin bertanya pak apakah sistem zonasi hutan adat seperti hutan larangan dan cadangan masih bisa diterapkan di kota-kota besar saat ini? Bagaimana cara mengintegrasikannya dengan kebijakan pemerintah? Terima kasih

muhammad rafi dinata mengatakan...

Nama: Muhammad Rafi Dinata
Kelas: 8C
Jawaban: Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.

Athaya Asyfa mengatakan...

Inka Fidanzata Azzurri
8C
Jawaban: Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.

patan mengatakan...

fathan 9d
jawaban:Konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan memiliki fungsi ekologis yang sama dengan prinsip mitigasi bencana modern. Hutan larangan berfungsi melindungi hutan dan mata air sebagai penyerap air untuk mencegah banjir dan longsor. Hutan cadangan mengatur pemanfaatan sumber daya agar tetap lestari. Pembagian zona ini ditegakkan dengan kearifan lokal, sama seperti aturan tata ruang dalam geografi modern untuk mengurangi risiko.

Zaskia Maulidina 8c mengatakan...

Nama : Zaskia Maulidina
Kelas : 8c
Jawabban : Konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat seperti *hutan larangan* dan *hutan cadangan* memiliki fungsi ekologis yang sama dengan prinsip mitigasi bencana dalam geografi modern. Hutan larangan yang dilindungi berfungsi untuk menjaga tata air dan mencegah banjir serta longsor, sedangkan hutan cadangan yang pemanfaatannya dibatasi berfungsi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam agar tidak habis. Dengan begitu, kearifan lokal masyarakat adat sudah menerapkan upaya pencegahan bencana dan pelestarian lingkungan jauh sebelum ada konsep mitigasi dalam ilmu geografi.

mayzia mengatakan...

nama: mayzia betari pelangi
kelas: 8c
jawaban: Pembagian zona hutan, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, merupakan bentuk pengelolaan lingkungan yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem. Hutan larangan dilindungi dari kegiatan yang dapat merusak alam, sedangkan hutan cadangan disiapkan untuk pemanfaatan secara terbatas dan berkelanjutan

Fauzan attar syahreza mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
cecilia mengatakan...

cecilia azkadina noureen 9c

jawaban: pembagian zona hutan adat (larangan & cadangan) fungsinya sama dengan mitigasi bencana modern: melindungi hutan & mata air agar air meresap baik, mencegah banjir dan longsor, membatasi pemanfaatan agar alam tetap lestari. aturan adat ini setara dengan tata ruang berbasis risiko untuk menekan bencana sejak dini.

Raissa mengatakan...

Nama : Raissa Safa Haura
Kelas : 8C
Jawaban : Kearifan lokal masyarakat adat sangat berperan dalam menjaga lingkungan. Melalui aturan adat, pembagian kawasan hutan, kepercayaan, serta sanksi sosial, masyarakat berusaha melindungi hutan dan mata air agar tetap lestari. Hal ini menunjukkan bahwa menjaga alam berarti juga menjaga kehidupan dan kesejahteraan manusia.

Wahyu mengatakan...

Nama: Wahyu Kusuma Andhika
Kelas: 8c
Jawaban: Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, membantu menjaga kelestarian alam, mencegah banjir, erosi, dan longsor. Hal ini sejalan dengan mitigasi bencana modern yang bertujuan mengurangi risiko bencana melalui perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Anonim mengatakan...

Nama:Damar Hamandito Gumilang
Kelas: 8c
jawaban:Pembagian zona
hutan, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, merupakan bentuk pengelolaan lingkungan yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem. Hutan larangan dilindungi dari kegiatan yang dapat merusak alam, sedangkan hutan cadangan disiapkan untuk pemanfaatan secara terbatas dan berkelanjutan

Akhtar mengatakan...

Nama:akhtar
Kelas:8c
KonsepPembagian zona hutan, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, merupakan bentuk pengelolaan lingkungan yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem. Hutan larangan dilindungi dari kegiatan yang dapat merusak alam, sedangkan hutan cadangan disiapkan untuk pemanfaatan

Anonim mengatakan...

Bilqis khansa quena 9D
Jawaban:Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat berfungsi sebagai mitigasi bencana karena hutan larangan melindungi daerah resapan air dan mencegah penebangan pohon. Hutan cadangan juga dimanfaatkan secara terbatas agar tidak rusak. Dengan demikian, zonasi tersebut dapat mencegah banjir, erosi, tanah longsor, dan kekeringan, sama seperti prinsip mitigasi bencana dalam geografi modern

Friand mengatakan...

Nama:Friand arnanda
Kelas 8c
Jawaban Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat berfungsi sebagai mitigasi bencana karena hutan larangan melindungi daerah resapan air dan mencegah penebangan pohon. Hutan cadangan juga dimanfaatkan secara terbatas agar tidak rusak. Dengan demikian, zonasi tersebut dapat mencegah banjir, erosi, tanah longsor, dan kekeringan, sama seperti prinsip mitigasi bencana dalam geografi modern

Razka Adityha Albisya mengatakan...

nama raska adityha albisya
kelas 9c
jawabannya Hutan Larangan = Zona Lindung
Dilarang dieksploitasi (berada di hulu/lereng) untuk mencegah longsor, erosi, dan banjir bandang melalui pembentukan kawasan resapan air.

Hutan Cadangan = Zona Pemanfaatan Berkelanjutan
Hanya dimanfaatkan secara terbatas agar tekanan terhadap lingkungan terkendali dan daya dukung tanah tetap terjaga.

Anonim mengatakan...

suri elfreda benetta h 8c

jawaban:alam diciptakan oleh Sang Khaliq melahirkan aturan adat yang melarang perusakan hutan sembarangan (seperti hutan larangan atau hutan keramat). Masyarakat adat meyakini bahwa merusak hutan sama artinya dengan merusak karya agung Sang Penciptadalam pandangan masyarakat adat bahwa hutan dan sumber air adalah "titipan" yang harus dipelihara, bukan dieksploitasi tanpa batas. Contohnya terlihat dalam tradisi Sasi di Maluku atau perlindungan Ulayat di Minangkabau, di mana pemanfaatan hasil hutan dan mata air diatur secara ketat Masyarakat lokal menyadari bahwa kelangsungan rezeki mereka sangat bergantung pada kelestarian hutan dan mata air.

Raisya Mufida mengatakan...

Nama: Raisya Mufida
Kelas: 8C
Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.

Rafa mengatakan...

Nama : Rafa aminanta
Kelas :8c
Jawaban : Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, membantu menjaga kelestarian alam, mencegah banjir, erosi, dan longsor. Hal ini sejalan dengan mitigasi bencana modern yang bertujuan mengurangi risiko bencana melalui perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

glory gavin mengatakan...

nama:gavin Kenzi posha ramadhan
kelas:8c

pembagian zona hutan merupkan bentuk pengelolaan lingkungan yang bertujuan menjaga ekosistem lingkungan.hutan larangan di lindung dari kegiatan perusakan alam,sedangkan hutan cadangan di siapkan untuk pemanfaatanya secara berkelanjutan

olivia mengatakan...

nama: Olivia Lathifah Rosyan
kelas: 8c
Konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, pada dasarnya memiliki fungsi ekologis yang sejalan dengan prinsip mitigasi bencana dalam geografi modern. Keduanya sama-sama bertujuan mengatur pemanfaatan ruang agar lingkungan tetap mampu melindungi masyarakat dari berbagai risiko.

yurike widya putri mengatakan...

nama:yurike widya putri
kelas:9c
Pembagian zona hutan adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan berfungsi menjaga keseimbangan alam. Prinsip ini sama dengan mitigasi bencana modern, yaitu mengatur pemanfaatan lahan untuk mencegah banjir, longsor, erosi, dan kerusakan lingkungan.

syafira mengatakan...

syafira 9c

Pembagian zona hutan adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan berfungsi menjaga keseimbangan alam. Prinsip ini sama dengan mitigasi bencana modern, yaitu mengatur pemanfaatan lahan untuk mencegah banjir, longsor, erosi, dan kerusakan lingkungan.

Navaro tritama mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Annisa Nur Ramadhan mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Bayu Al fahmi 9c mengatakan...

Bayu 9c
Konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan memiliki fungsi ekologis yang sama dengan prinsip mitigasi bencana modern. Hutan larangan berfungsi melindungi hutan dan mata air sebagai penyerap air untuk mencegah banjir dan longsor. Hutan cadangan mengatur pemanfaatan sumber daya agar tetap lestari. Pembagian zona ini ditegakkan dengan kearifan lokal, sama seperti aturan tata ruang dalam geografi modern untuk mengurangi risiko.

anonim mengatakan...

nama nessa mahatma faelani
kelas 8c
Jawaban: Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir

Anonim mengatakan...

nama : nessa liana zahira
kelas : 8C
jawaban : zona hutan merupakan cara masyarakat adat mengatur kawasan hutan berdasarkan kegunaan dan tingkat perlindungannya. Setiap zona memiliki aturan yang berbeda, misalnya ada kawasan yang harus dijaga karena menjadi tempat hidup berbagai tumbuhan dan hewan, serta kawasan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Aturan tersebut membuat pemanfaatan hutan menjadi lebih teratur sehingga kerusakan alam dapat diminimalkan. Dengan adanya zona hutan, masyarakat dapat tetap memanfaatkan sumber daya alam tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Anonim mengatakan...

nama: ziankha ayu t.
Kelas: 9d
hutan larangan dan hutan cadangan berfungsi menjaga keseimbangan alam. Hutan larangan melindungi kawasan penting agar tidak rusak, sedangkan hutan cadangan digunakan secara terbatas untuk kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan mitigasi bencana modern, karena menjaga hutan dapat mengurangi risiko banjir, longsor, dan erosi serta menjaga ketersediaan air

aylaazzurajeanprianti mengatakan...

ayla azzura jean prianti 9c

Masyarakat adat membagi hutan menjadi hutan larangan dan hutan cadangan untuk menjaga alam. Hal ini sama seperti mitigasi bencana karena dapat mengurangi risiko banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan. Jadi, keduanya sama-sama bertujuan untuk menjaga lingkungan dan mencegah bencana.

Faiq mengatakan...

Nama:fa'iq
Kelas:8c
Jawaban:Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat, seperti hutan larangan dan hutan cadangan, membantu menjaga kelestarian alam, mencegah banjir, erosi, dan longsor. Hal ini sejalan dengan mitigasi bencana modern yang bertujuan mengurangi risiko bencana melalui perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

anggun mengatakan...

anggun 9c

Pembagian zona hutan adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan berfungsi menjaga keseimbangan alam. Prinsip ini sama dengan mitigasi bencana modern, yaitu mengatur pemanfaatan lahan untuk mencegah banjir, longsor, erosi, dan kerusakan lingkungan.

kia mengatakan...

kia 9c
masyarakat adat membagi hutan menjadi hutan larangan dan hutan cadangan untuk menjaga alamnya.hal ini sama seperti mitigasi bencana karena dapat mengurangi resiko banjir,longsor,dan kerusakan lingkungan. jadi keduanya sama-sama bertujuan untuk menjaga lingkungan dan dapat mencegah bencana

Navaro tritama mengatakan...

Nama:Navaro tritama hermansyah putra
kelas:8c
jawaban: Konsep pembagian zona hutan dalam hukum adat memiliki kemiripan fungsional yang sangat erat dengan prinsip mitigasi bencana dalam geografi modern.Meskipun menggunakan istilah dan landasan filosofis yang berbeda (spiritual-tradisional vs. saintifik), keduanya memiliki tujuan akhir yang sama: mengurangi risiko bencana dan menjaga keseimbangan ekosistem.

raica mengatakan...

Raisya cyltamia hadly 9c

~pembagian zona hutan adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan berfungsi menjaga keseimbangan alam,prinsip ini sama dengan mitigasi bencana modern yaitu mengatur pemanfaatan lahan untuk mencegah banjir,longsor ,eropsi dan kerusakan lingkungan

Anonim mengatakan...

nama:Rizky putra pratama
kelas:8c
jawaban:Pembagian zona hutan oleh masyarakat adat merupakan bentuk mitigasi bencana berbasis kearifan lokal. Hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga keseimbangan air dan tanah sehingga dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.

darren alfan Tino mengatakan...

darren 9c
Konsep pembagian zona hutan oleh masyarakat adat seperti hutan larangan dan hutan cadangan memiliki fungsi ekologis yang sama dengan prinsip mitigasi bencana modern. Hutan larangan berfungsi melindungi hutan dan mata air sebagai penyerap air untuk mencegah banjir dan longsor. Hutan cadangan mengatur pemanfaatan sumber daya agar tetap lestari. Pembagian zona ini ditegakkan dengan kearifan lokal, sama seperti aturan tata ruang dalam geografi modern untuk mengurangi risiko.

salsabila mengatakan...

salsabila farahani 9c

masyarakat adat menjaga keseimbangan alam dengan membagi hutan berdasarkan fungsinya. hutan larangan dan hutan cadangan membantu menjaga air, mencegah erosi, banjir, dan longsor. aturan adat seperti pamali dan sanksi sosial membuat masyarakat ikut menjaga hutan. hal ini sejalan dengan mitigasi bencana modern yang mengatur pemanfaatan wilayah untuk mengurangi risiko bencana.

Bayu Al fahmi 9c mengatakan...

Bayu 9c
jawaban: pembagian zona hutan adat (larangan & cadangan) fungsinya sama dengan mitigasi bencana modern: melindungi hutan & mata air agar air meresap baik, mencegah banjir dan longsor, membatasi pemanfaatan agar alam tetap lestari. aturan adat ini setara dengan tata ruang berbasis risiko untuk menekan bencana sejak dini.

Mikko mengatakan...

Nama:mikko satria afandi
Kelas:8c
Jawaban:Konsep pembagian zona hutan tradisional oleh masyarakat adat memiliki fungsi ekologis yang sejalan dengan prinsip mitigasi bencana dalam ilmu geografi modern, terutama dalam meminimalkan risiko bencana hidrometeorologis seperti banjir, tanah longsor, dll

Fatahillah mengatakan...

Muhammad fatahillah
Kelas 8c
Jawaban : konsep pembagian zona hutan yg diterapan oleh masyarakat adat menempatkan manusia sebagai bagian dari alam yang dapat menciptakan hubungan timbal balik yg diwujudkan melalui zonasi tata ruang hutan.

faya mengatakan...

faiyasa 9c

Konsep pembagian zona hutan adat memiliki fungsi ekologis yang selaras dengan mitigasi bencana modern karena keduanya berbasis pada pembatasan ruang untuk menjaga keseimbangan alam dan mencegah bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, serta kekeringan.

arifin ilham mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
arifin ilham mengatakan...

arifin ilham 9d

Pembagian zona hutan tradisi masyarakat adat memiliki fungsi ekologis yang selaras dengan prinsip mitigasi bencana geografi modern:
* Hutan Larangan (Zona Inti/Konservasi)
* Fungsi Adat: Kawasan terlarang untuk dieksploitasi, sering kali dianggap sakral atau tabu.
* Perspektif Geografi: Berfungsi sebagai mitigasi struktural vegetatif. Vegetasi yang rapat menahan laju air hujan, meningkatkan infiltrasi tanah, dan mengikat struktur tanah hulu. Hal ini meminimalkan risiko bahaya hidro-meteorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.
* Hutan Cadangan / Hutan Garapan (Zona Penyangga/Pemanfaatan)
* Fungsi Adat: Dimanfaatkan secara terbatas dan terencana untuk kebutuhan pemukiman atau pertanian berlanjut.
* Perspektif Geografi: Merupakan penerapan zonasi tata ruang berbasis risiko (spatial zoning). Pembatasan aktivitas di zona ini menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan agar pembukaan lahan tidak merusak daerah tangkapan air (catchment area).